spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Nasabah Prioritas Menggugat Rp1 T, BRI Menempuh Jalur Hukum dan Membuat Tersangka si Penggugat

KNews.id- Indah Harini, seorang nasabah prioritas di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggugat bank plat merah sebesar Rp1 triliun usai ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Melalui kuasa hukumnya yang tergabung pada kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat BRI atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

- Advertisement -

“Untuk gugatan perdata sudah kami layangkan, angkanya cukup tinggi hampir Rp1 triliun,” kata kuasa hukum Indah Harini, Henri Kusuma, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Selasa (21/12).

Menurut Henri, kesalahan transfer diduga dilakukan oleh pihak BRI karena kelalaian. Ia menilai, pihak bank terkesan mengalihkan tanggung jawabnya kepada kliennya.

- Advertisement -

Ia menyebut, kliennya sudah menanyakan, mengonfirmasi, dan mengklarifikasi beberapa kali terkait dana yang masuk tersebut sebelumnya. Namun, baru diklaim oleh pihak BRI setelah 11 bulan berlalu.

“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?”

- Advertisement -

Menanggapi berita di atas maka kami dari BRI ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 dimana yang bersangkutan telah menerima dana yang bukan haknya di rekening yang bersangkutan di BRI dengan nilai lebih dari Rp30 M.
  2. Sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar”.
  3. Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan Namun demikian karena yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum Ybs yang sedang berlangsung. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini