KNews.id – Jakarta – Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara (Malut), Julfikar Sangaji sangat menyayangkan keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hanya menetapkan sanksi denda Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya (KW) yang terafiliasi Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos.
“Jatam menuntut pemerintah Mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) PT Karya Wijaya, serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin,” kata Julfikar kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dijelaskan, PT KW yang disebut-sebut milik Gubernur Sherly, terbukti melakukan aktivitas tambang nikel ilegal di arel seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Malut.
Berdasarkan riset Jatam pada Oktober 2025, kata dia, menemukan adanya gurita perusahaan ekstraktif milik keluarga Laos-Tjoanda, menguasai rantai nikel dan komoditas lain di Malut.
“Kami mengidentifikasi sedikitnya lima perusahaan kunci yang terafiliasi langsung dengan Sherly Tjoanda, yakni PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana,” tegasnya.
Di mana, PT KW memiliki konsesi nikel di Pulau Gebe, dengan tambahan 1.145 hektare konsesi baru yang diterbitkan pada 2025, bertepatan dengan manuver politik Sherly di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut.
“Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK No. 13/LHP/05/2024 mencatat PT KW mencaplok 51,3 hektare lahan PPKH PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dan menambang tanpa PPKH, serta tidak menempatkan jaminan reklamasi,” imbuhnya.
Temuan ini, kata dia, menguatkan kajian Jatam bahwa Gubernur Sherly memanfaatkan kekuasaan politik untuk meluaskan imperium bisnis tambang, sehingga posisi sebagai kepala daerah bercampur dengan kepentingan bisnis pribadi dan keluarga.
“Kami mendesak proses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat seperti Sherly Tjoanda, berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Bos Malut FC Kesandung Tambang Ilegal
Selain PT KW yang menyeret Gubernur Sherly, Jatam mendesak pemerintah tak hanya menetapkan sanksi administrasi kepada PT Mineral Trobos yang diduga melakukan aktivasi tambang ilegal dan manipulasi perizinan.
Di mana, Satgas PKH menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen PPKH yang hanya 50,59 hektare dengan perencanaan produksi 1,2 juta WMT per tahun. Namun ternyata, area operasional aktual PT Mineral Trobos jauh lebih luas.
Asal tahu saja, PT Mineral Trobos adalah perseroan PMDN yang didirikan melalui Akta No. 14 tanggal 8 Desember 2022 oleh Notaris Patrick Louis Hendrik Gaspersz di Ambon, dengan modal dasar sekaligus modal ditempatkan dan disetor Rp1 miliar.
Merujuk dokumen Ditjen AHU Kemenkumham, susunan resmi pengurus dan pemegang saham adalah: Lauritzke Mantulameten (Komisaris, 900 lembar saham atau 90 persen), Fabian Nahusuly (Direktur Utama, 100 lembar saham atau 10 persen), dan Raja Nordiba Erizha Purbasari (Direktur).
“Temuan Jatam menunjukkan adanya indikasi kuat keterkaitan PT Mineral Trobos dengan pengusaha David Glen Oei, yang diduga sebagai figur di balik klub sepak bola Malut United FC. Dia disinyalir berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur formal perusahaan,” papar Julfikar.
Masih kata Julfikar, IUP dan PPKH milik PT Mineral Trobos layak untuk dicabut. Karena terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin. “Para pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk David Glen Oei, harus diperiksa berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.




