KNews.id – Jakarta- Mulai 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan kebijakan baru yang dinilai mampu meringankan beban hidup para pekerja dan masyarakat ibu kota. Melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), warga yang memenuhi kriteria tertentu kini dapat menikmati berbagai fasilitas sosial, termasuk naik TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.
Tak hanya memberikan subsidi transportasi, KPJ juga membuka akses terhadap program pangan dengan harga terjangkau serta dukungan pendidikan bagi anak-anak pekerja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menekan biaya hidup di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebutkan bahwa fasilitas transportasi gratis diberikan kepada pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP). Artinya, pekerja dengan gaji sekitar Rp 6,2 juta per bulan atau kurang dapat menikmati layanan transportasi umum tanpa biaya tambahan.
Program ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 kelompok masyarakat tertentu. Selain pekerja swasta, kebijakan ini juga mencakup pelajar, lansia, penyandang disabilitas, hingga aparatur sipil negara (ASN). Dengan adanya KPJ dan Kartu Layanan Gratis (KLG), Pemprov DKI berharap kesejahteraan warga Jakarta semakin meningkat dan penggunaan transportasi publik kian diminati.
Syarat dan Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta
Untuk dapat mengajukan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), pekerja harus memenuhi beberapa kriteria dasar. Pertama, pemohon wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kedua, penghasilan maksimal pemohon adalah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditambah 15 persen dari UMP, yang untuk tahun 2025 sekitar Rp 6.206.275 per bulan.
Selanjutnya, pemohon harus menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga. Kriteria penting lainnya adalah kesediaan untuk membuka rekening di Bank DKI. Syarat-syarat ini memastikan bahwa program KPJ tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Dokumen administrasi yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan slip gaji terbaru. Selain itu, diperlukan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan yang asli dengan cap basah, serta pas foto terbaru ukuran 3×4 jika diminta. Persyaratan ini penting untuk proses verifikasi dan validasi data.
Panduan Lengkap Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta
Proses pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yang mudah. Langkah pertama adalah menyiapkan semua dokumen administrasi yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan aktif bekerja. Setelah itu, pindai semua dokumen tersebut dan gabungkan menjadi satu file dalam format PDF.
Selanjutnya, siapkan soft file pengajuan dengan mengunduh formatnya melalui tautan bit.ly/formatkpj. Isi formulir tersebut secara lengkap, termasuk NIK dan data sekolah anak jika relevan, lalu simpan dalam bentuk Excel. Setelah semua file siap, kirimkan file Excel yang sudah diisi dan hasil pindaian dokumen PDF ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, dengan tembusan (cc) ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com. Pastikan menggunakan subjek email ‘pengajuankpj_nama perusahaan’.
Sebagai alternatif, pendaftaran juga bisa dilakukan secara luring melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah, atau melalui federasi/perusahaan. Setelah pengajuan, Disnakertrans akan melakukan verifikasi data.
Jika lolos seleksi, pemohon akan diminta membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50.000. Setelah itu, kartu akan didistribusikan di titik yang ditentukan. Terakhir, setelah memiliki KPJ aktif, ajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui situs TransJakarta untuk menikmati transportasi umum gratis.
Gaji Maksimal Pendaftar KPJ
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat Tertentu.
Selain pekerja swasta, kebijakan ini mencakup pelajar, lansia, penyandang disabilitas, hingga ASN. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pekerja swasta yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan gratis untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
“Yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP (Upah Minimum Provinsi),” ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/11/2025).
UMP DKI Jakarta 2025 diketahui Rp 5.396.761, sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan. Meski begitu, Syafrin menyampaikan mekanisme pendataan dan verifikasi terhadap penerima manfaat akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.
“Jangka waktu layanan gratis adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” terang dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ada beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta bergaji maksimal Rp 6.206.275 per bulan atau setara 1,15 kali Upah DKI Jakarta berhak menikmati transportasi publik secara gratis, yakni terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
“Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, pekerja swasta berhak atas fasilitas tersebut,” jelas Syafrin.



