spot_img

Nadiem Makarim Minta Jadi Tahanan Rumah Demi Pemulihan Kesehatan

KNews.id – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, meminta majelis hakim agar status penahanannya dialihkan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah atau kota selama masa pemulihan penyakit yang dideritanya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

- Advertisement -

“Hanya sampai sembuh, setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah. Ini hanya agar saya bisa sembuh saja,” ujar Nadiem di persidangan.

Ia mengungkapkan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dan akan segera menjalani operasi. Meski demikian, ia tetap hadir dalam sidang meskipun tidak direkomendasikan oleh dokter untuk keluar dari rumah sakit.

- Advertisement -

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan pengalihan status tahanan diperlukan untuk menunjang proses pemulihan pascaoperasi yang membutuhkan lingkungan steril.

“Dengan begitu, agenda-agenda sidang ke depan tidak terganggu dan terhalangi oleh proses kesehatan ini,” ujar Zaid.

Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan majelis hakim akan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa setelah menjalani operasi.

“Kalau memang dari kondisi terdakwa memungkinkan diselesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa dan Rabu. Kita selesaikan. Nah, nanti setelah itu majelis hakim akan bersikap untuk seterusnya, seperti apa,” kata Purwanto.

Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

- Advertisement -

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(RD/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini