spot_img

Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Pantoloan Berharap Ada Dampak Jera

KNews.id – Jakarta – Bea Cukai Pantoloan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Kamis (12/12). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2023, meliputi 199.570 batang rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda, serta rokok dengan pita bekas. Selain itu juga dimusnahkan 188 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Kepala Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana mengungkapkan barang-barang tersebut merupakan hasil 52 kali penindakan yang dilakukan di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Donggala, Sigi, Buol, Pasangkayu, dan Parigi. “Total nilai barangnya mencapai Rp 256.259.050,” sebut Krisna.

- Advertisement -

Pada Sabtu (12/10) lalu, Bea Cukai Pantoloan juga mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di Jalan Tolitoli-Palu, Kecamatan Dondo. Baca Juga: PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten Modus operandi pelaku melibatkan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi dengan cara memecah resi menggunakan alamat dan nama penerima berbeda. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 141.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek, 1 sarana pengangkut, dan 1 unit telepon seluler.

Adapun total nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp 195.132.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105.484.400. Selain itu, seorang tersangka berinisial A yang pemilik barang ilegal tersebut telah diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Palu.

- Advertisement -

Krisna menegaskan langkah-langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi negara dari kerugian akibat barang ilegal serta menjaga masyarakat dari dampak buruknya. “Kami ingin memastikan barang-barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang sehat,” tegas Krisna.

Krisna berharap tindakan tegas Bea Cukai Pantoloan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai. “Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mendukung pengawasan dan pengungkapan peredaran barang ilegal di masa mendatang,” pungkasnya.

(NS/JPNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini