KNews.id- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kasus bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menunculkan istilah baru. Adapun yang dimaksud adalah sebuah kode ‘1 meter dan 90 sentumeter’.
Hal ini terungkap dari saksi yakni Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto dalam persidangan kemarin, Selasa (8/6). Diketahui, istilah tersebut hadir saat tim jaksa KPK mengkonfirmasi kode itu.
“Tadi disebutkan ada 90 centimeter dan 1 meter, apa itu?” tanya jaksa KPK kepada Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Dino mengatakan, percakapan tersebut merupakan pembahasan berkaitan permintaan uang oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso yang sudah juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dino menduga kode yang dibahasakan oleh Matheus Joko itu berkaitan dengan dolar Singapura.
“Jadi, ada permintaan yang setengah lagi dalam bentuk Singapore dolar. Tapi saya enggak ngerti, itu saya coret-coret. (90 cm dan 1 meter itu maksudnya) dolar (Singapura) mungkin ya,” ungkap Dino.
Ia pun mengakui perusahaannya mendapat jatah kuota untuk menyediakan 50 ribu paket bansos untuk tahap 6 dan 11. Awalnya, Dino mengaku dijanjikan Matheus Joko untuk mendapat jatah 100 ribu paket.
Namun, baru mendapat jatah 50 ribu paket, Dino sudah diminta menyerahkan uang oleh Matheus Joko sejumlah Rp1,050 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Dino kepada Matheus Joko secara bertahap. Awalnya, Dino menyerahkan sebesar Rp650 juta. Kemudian, dia menyerahkan kembali Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura.
“Seingat saya pak Joko minta dalam bentuk Singapore dolar untuk sisanya,” tutupnya. (AHM/bcra)