KNews.id – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pindar atau pinjol wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.
Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Ppindar diharapkan dapat semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan penguatan manajemen risiko ini dilakukan melalui pengetatan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (Lender) dalam platform pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.