spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Motif Penembakan Brigadir J Belum Diungkap, Kapolri Jelaskan Alasannya

KNews.id – Tim Khusus Polri belum mengungkap motif atas penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh para tersangka di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.

- Advertisement -

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit, Selasa malam 9 Agustus 2022.

Namun, kata Kapolri, penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

- Advertisement -

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” ujarnya.

Hasil penyidikan Timsus bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bukan tembak menembak. Begitu pula dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, sedang didalami oleh penyidik.

- Advertisement -

Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” katanya.

Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka termasuk Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (OZ/TE)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini