spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Momen Wanda Hamidah Menangis Haru & Sujud Syukur Rumahnya di Menteng Batal Dieksekusi

“Kami akan berjuang dalam sengketa ini di PTUN. Rumah ini hak kami, karena kami punya alas hak akan rumah ini,” ujar Wanda Hamidah.

Eksekusi pengosongan rumah ini bermula karena diduga, lima rumah di wilayah Jalan Ciasem, Menteng Jakarta Pusat hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).

- Advertisement -

SIP lima rumah ini, satu di antaranya milik keluarga Wanda Hamidah, diduga tidak diperpanjang sejak tahun 2012.

Rumah dengan status SIP ini berdiri diatas tanah dalam Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atas nama Japto Soerjosoemarno.

- Advertisement -

Karena SIP nya tidak diperpanjang sejak tahun 2012, pihak Wali Kota Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pengosongan rumah sebanyak tiga kali.

Karena selama tiga kali SP dilayangkan tidak adanya gugatan, Wali Kota Jakarta Pusat pun mengambil langkah melakukan eksekusi ke lima rumah tersebut. (Ach/Trb)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini