spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Momen Kuat Ma’ruf Tampak Enggan Duduk di Sisi Bharada E dan Diminta Jaksa Keluar dari Ruang Sidang

Tangan Ronny mengisyaratkan kliennya itu untuk tidak perlu mengikuti dua terdakwa lain yang telah berdiri dan keluar dari ruang sidang.

Jaksa kemudian memberi isyarat kepada Bharada E untuk duduk di kursi tengah yang semula diduduki Ricky.

- Advertisement -

Tim JPU pun tampak berdiskusi ketika Kuat dan Ricky berjalan keluar dari ruang sidang.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat ini akan menggabungkan terdakwa Bharada E dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

- Advertisement -

Di dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menghadirkan 12 orang saksi, yaitu:

Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
Raditya Adhiyasa (freelance di Biro Paminal)
Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
Novianto Rifa’i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
Bharada Sadam (Ajudan sekaligus sopir Ferdy sambo)

- Advertisement -

Tiga terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Ach/Kmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini