spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

Mohon Maaf bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia, UU ASN No 20 Tahun 2023 Menghapus PNS Pusat dan PNS Daerah

KNews.id –  Pemerintah Indonesia menghapus PNS Pusat dan PNS Daerah seiring disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023. Tidak ada lagi PNS Pusat dan PNS Daerah setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan oleh pemerintah. Mohon maaf sebesar-besarnya bagi para pegawai negeri sipil di Indonesia karena UU ASN No 20 Tahun 2023 ini.

Mulai sekarang, tidak ada PNS Pusat dan PNS Daerah kata UU ASN No 20 Tahun 2023. Lalu bagaimana nasib pegawai negeri sipil di Indonesia jika UU ASN No 20 Tahun 2023 menghapus PNS Pusat dan PNS Daerah?

- Advertisement -

Bapak ibu pegawai negeri sipil di Indonesia tenang saja, setiap masalah tentu ada solusinya. Penghapusan PNS Pusat dan PNS Daerah ini bukan berarti tidak ada lagi pegawai negeri sipil di Indonesia. Pegawai negeri sipil di Indonesia masih tetap ada namun tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.

Sejak UU ASN No 20 Tahun 2023 diberlakukan, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN. Jadi meskipun PNS Pusat dan PNS Daerah dihapuskan, UU ASN No 20 Tahun 2023 mengganti penyebutan mereka dengan sebutan Pegawai ASN.

- Advertisement -

Bukan hanya PNS Pusat dan PNS Daerah saja yang sejak UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan disebut pegawai ASN. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga disebut sebagai Pegawai ASN. Hal ini menandakan adanya penyamarataan antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan pegawai negeri sipil di Indonesia.

Memang demikian, bahkan bukan hanya dari segi penyebutan saja, hak dan kewajiban bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai negeri sipil di Indonesia juga disamaratakan. Mulai sekarang, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mendapatkan hak yang sama dengan pegawai negeri sipil di Indonesia.

- Advertisement -

Ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam mensejahterakan kehidupan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai negeri sipil di Indonesia. Namun, sekali lagi mohon maaf bagi pegawai negeri sipil di Indonesia, PNS Pusat dan PNS Daerah sekarang ditiadakan sebagaimana dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Selasa, 16 Januari 2024.

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini