KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kini, GSW sudah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Asep menjelaskan, mulanya GSW melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Usai pelantikan, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat tersebut sudah diberi meterai, namun tanpa tanggal.
Kemudian, salinan surat yang ditandatangani itu tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.
“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.
Setelah itu, lanjut Asep, GSW meminta sejumlah uang kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun perantara ajudannya.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” ujarnya, dilansir Antara.
Ajudan Tagih Setoran Hingga 3 Kali Seminggu
Ajudan GSW yang menjadi perantara pemerasan adalah Dwi Yoga Ambal (YOG). Dia turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Asep menjelaskan, YOG memiliki peran penting. Dia menjadi penggerak untuk menagih ‘jatah’ kepada para kepala OPD.
“Karena YOG ini sebagai ajudan dialah sebetulnya yang aktif, yang mewujudkan setiap keinginan dari GSW. Jadi peristiwa-peristiwa ini tanpa ada peran dari YOG ini, nah perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud gitu,” kata Asep.
Asep menambahkan, YOG juga berperan untuk memanggil para OPD untuk tanda tangan di surat pernyataan. YOG pula yang mencatat setiap ada tambahan jatah uang tersebut.
Bahkan, YOG rutin menagih kepada setiap kepala OPD, bahkan bisa 2-3 kali dalam seminggu. Dalam menagih jatah tersebut, YOG memperlakukannya seperti halnya orang yang sedang berutang kepadanya.
Besaran Setoran Bervariasi
Asep menjelaskan, jatah setoran yang diminta GSW dilakukan dengan menggeser anggaran di OPD-OPD. Bahkan, Gatut bisa meminta jatah sebesar 50 persen dari nilai anggaran OPD tersebut. Bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Besaran setoran pun bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Tidak hanya itu, Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.
Gatut mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar dari total permintaan Rp 5 miliar kepada OPD. Uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan dan keinginan pribadinya.
Kena OTT KPK
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk GSW dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa GSW dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan GSW beserta YOG selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.




