KNews.id – Jakarta – Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma tidak jelas atau kabur (obscuur). Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan atas perkara Nomor 50/PUU-XXIV/206 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
“Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Suhartoyo.
Adapun para penggugat dalam hal ini mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini membuat ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.
Sejumlah pasal tersebut antara lain Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.
Menurut MK, petitum pemohon yang ingin agar norma pencemaran nama baik dalam perkara a quo dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis, tetapi tidak untuk subjek lain, adalah permintaan yang dimohonkan untuk kepentingan pribadi. Padahal, kata Suhartoyo, jika petitum pemohon ini dikabulkan, maka pemaknaannya tetap akan berlaku secara umum atau erga omnes.
“Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” kata Ketua dia. Atas dasar itu, MK memutuskan permohonan Roy Suryo cs tidak dapat diterima.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Refly Harun menuturkan pasal-pasal terkait dugaan pencemaran nama baik dalam UU yang mereka gugat telah menyebabkan kliennya dijerat kasus hukum. Padahal, kata dia, Roy Suryo, Rismon, dan Tiva, merupakan peneliti yang tengah mengkaji ijazah Jokowi sebagai Presiden ke-7 Indonesia.
Namun, dalam perjalanannya, ketiganya justru ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu kepada Jokowi.
Karena itu, Refly menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran konstitusi. “Pelanggaran konstitusi itulah yang kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan sebagainya,” kata dia dalam persidangan di MK pada Selasa, 10 Februari 2026 lalu.
Dalam petitumnya, Roy Suryo cs tidak meminta MK membatalkan pasal-pasal yang mereka uji. Pemohon hanya ingin agar MK memberikan batasan terhadap pasal-pasal tersebut dalam menjangkau urusan publik. “Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi agar tidak bisa menjangkau urusan publik,” kata dia.




