Oleh : Damai Hari LubisĀ
KNews.id – Mahkamah Konstitusi akhirya mengabulkan uji materi terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan soeorang mahasiswa UNS. Dengan demikian, MK menyatakan batas usia pencalonan Capres dan Cawapres tetap 40 tahun namun menjadi pengecualian jika sang calon berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Lalu siapa kira ā kira yang akan mereka calonkan, bisa jadi Puan Capres, Gibran Wapres, andai batas usia dikabulkan oleh MK turun batas usia presiden yang 40 ke usia 35 tahun, atau perubahan frase, batas usia tetap minimal usia 40, namun ada catatan sebagai pengecualian, yaitu dapat menjadi Capres atau Wapres pada usia dibawah 40 tahun, khusus dan terbatas bagi seorang WNI yang pernah menjabat kepala daerah, atau yang pernah menduduki jabatan Bupati/ Walikota atau Gubernur.Ā (Zs/NRS)





