spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Minyak Goreng Rp11.500 tapi Barang Langka, YLKI Kritik Pemerintah: Tetapkan Harga tapi Implementasi Kedodoran!

KNews.id- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik cara pemerintah dalam menerapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng pada 1 Februari 2022.

YLKI menyebut pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang di pasar maupun agen-agen bahan pokok, sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

- Advertisement -

Hal ini, menurut YLKI, agar para pelaku usaha bisa mempersiapkan segala hal mulai dari pasokan minyak goreng, hingga harga yang akan dijual ke masyarakat dengan patokan HET tersebut.

YLKI mengatakan, ada beberapa dampak negatif yang terjadi akibat penerapan kebijakan minyak goreng satu harga yang terlalu mendadak.

- Advertisement -

Selain ketidaksiapan para pedagang dan supplyer yang tentu masih memiliki stok dengan pembelian harga lama, juga dikhawatirkan akan terjadi aksi panic buying di masyarakat yang bisa menyebabkan kelangkaan stok di pasaran.

Sementara, jika produsen ataupun pedagang tidak siap, maka mereka juga akan kewalahan memenuhi semua permintaan minyak goreng dari masyarakat dengan harga sesuai HET.

- Advertisement -

“Jangan menetapkan HPP; ‘harga pemaksaan pemerintah’ tapi implementasi kedodoran,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dikutip dari Suara–jaringan Hops.ID pada Rabu, 2 Februari.

Tulus juga memberikan saran kepada pemerintah untuk menetapkan margin profit yang bisa diberlakukan oleh produsen dan para pedangang dengan presentase yang rasional.

“Pemerintah cukup menetapkan margin profit yang rasional misalkan 10 persen dan melarang tindakan extensive margin,” ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah untuk tegas terhadap produsen minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk menggelontorkan pasokannya ke dalam negeri.

Tak hanya itu, jika ada pedagang pasar yang kedapatan menimbun pasokan minyak goreng maka pemerintah juga harus memberlakukan sanksi tegas.

“Kalau bisa, beri sanksi dan tegas terhadap pelanggaran, cabut izin ekspor usahanya,” tegasnya.

Tulus mengungkapkan jika pihaknya pada dasarnya menyetujui kebijakan pemerintah terkait HET minyak goreng. Namun, pemerintah juga harus menelusuri dan mengungkap keanehan yang terjadi dalam struktur pasar minyak goreng.

“Pemerintah jangan alergi menguak anomali pada struktur pasar minyak goreng, intervensi harga akan nihil jika struktur pasar terdistorsi,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan HET bagi minyak goreng.

Menteri perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya akan memberlakukan kebijakan tersebut pada tiga jenis minyak goreng. Kebijakan baru diberlakukan mulai 1 Februari 2022.

“Rincian sebagai berikut, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter,” kata Muhammad Lutfi.

Tetapi, murahnya harga minyak goreng ini tidak diimbangi dengan ketersediaan pasokannya di pasaran. Dari penelusuran Hops.ID ke beberapa warung kelontong maupun ritel modern, stok minyak goreng dengan harga sesuai HET telah habis.

Beberapa di antara pedagang mengaku, stok lama ditarik oleh produsen melalui supplyer. Selain itu, juga ada beberapa orang pedagang yang memilih untuk tidak menjual stok lamanya. Ini karena harga pembelian mereka sebelumnya ke supplyer, lebih tinggi dari HET yang ditentukan pemerintah saat ini.

”Kita rugi dong kalau jual dengan harga Rp14.000 (per liter). Padahal kan kita harusnya jual Rp38.000 untuk (kemasan) 2 liter,” kata salah satu pedagang toko kelontong bernama Fajrin. (AHM/hop)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini