KNews.id- Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI pada Tahun 2018 merealisasikan kegiatan penyiaran/publikasi di media nasional/daerah dengan total nilai kontrak sebesar Rp86.614.978.782 dalam 554 Surat Perintah Kerja (SPK). Sedangkan pada Tahun 2019 (sampai triwulan III) merealisasikan kegiatan penyiaran di media nasional/daerah dengan total nilai kontrak sebesar Rp59.335.030.265 dalam 402 SPK.
Penyiaran di media nasional/daerah berupa penayangan berita tentang kegiatan DPR RI (Warta Parlemen) dalam durasi tayang yang singkat di stasiun televisi, radio, media cetak, dan media online. Materi berita untuk stasiun televisi diproduksi oleh TV Parlemen. Sedangkan materi untuk radio, media cetak, dan media online bersumber dari website dpr.go.id dan dirumuskan oleh Tim Redaksi di Biro Pemberitaan Parlemen
Lebih lanjut diketahui atas kegiatan penyiaran di media nasional/daerah Tahun 2018 dan 2019 (sampai Triwulan III) pada tujuh media televisi, radio dan media online dengan total nilai kontrak Rp60.541.866.882.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, atas mekanisme penyusunan HPS kontrak-kontrak penyiaran tersebut menunjukkan bahwa HPS tidak disusun berdasarkan harga pasar namun dipersamakan dengan HPS pekerjaan yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. HPS sebagai dasar untuk menilai penawaran dari rekanan pelaksana menjadi tidak akurat untuk proses pengadaan barang dan jasa selanjutnya, karena dimungkinkan mengalami perubahan.
Informasi yang didapat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bagian (Kabag) TV dan Radio Parlemen, staf PPK, analisis dokumen kontrak beserta kelengkapan data dukungnya, konfirmasi kepada rekanan pelaksana, serta konfirmasi kepada media televisi, media online, dan radio beserta data dukung berupa dokumen pembayaran (invoice) dari rekanan pelaksana ke perusahaan media, media order, dan laporan bukti tayang (log proof/bukti siar) diketahui “penayangan Filler pada TVRI dan Metro TV” dengan kontrak Pengadaan Langsung (PL) / tanpa tender dengan nilai kontrak sebesar Rp4.561.920.000 (TVRI) dan Rp7.014.436.000 (Metro TV), serta tanpa adanya biaya diskon khusus TVRI dan tanpa adanya pertimbangan negosiasi dari PL ke Metro TV.
Sedangkan penayangan Interactive Microsite pada Viva.co.id juga tanpa tender melainkan PL, selain itu juga diketahui dalam kontrak, terutama dalam penyediaan materi berita, belum mempertimbangkan hak yang harus dituangkan dalam RAB kontrak.
Jelas sekali, hal tersebut tidak mencerminkan persaingan usaha secara sehat, sehingga DPR RI tidak bisa mendapatkan penawaran barga yang lebih irit, dari pada ngamburin uang untuk belanja promosi begitu mahal, ada baiknya dipangkas dan dialihkan untuk kepentingan rakyat langsung.
Jika DPR berat melakukan penghapusan anggaran teraebut (bak kesiksa bathin), sebaiknya lakukan proses tender secara terbuka, dan hentikan Pengadaan Langsung.(FT&Tim Investigator)