spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Meski Tak Diatur Kontrak Kerja, Freelancer Tetap Berhak Dapat THR

KNews.id  – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak pengusaha dan pemberi kerja untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja media dan industri kreatif, termasuk bagi pekerja lepas (freelancer).

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo menekankan pentingnya pemberi kerja mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menjamin semua pekerja termasuk freelancer mendapatkan THR sepanjang ia sudah bekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- Advertisement -

“Jadi, diatur atau tidak diatur dalam kontrak kerja, pekerja, termasuk freelancer, yang sudah bekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih berhak untuk menerima THR,” ujar Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo. SINDIKASI memberikan penekanan mengingat laju pertumbuhan jumlah pekerja lepas di sektor media dan industri kreatif semakin meningkat.

Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI Guruh Riyanto menambahkan pekerja lepas tergolong dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Oleh karena itu, perhitungan besaran THR merujuk pada pasal 3 mesti sesuai dengan masa kerja dan besaran upah rata-rata yang diterima selama sebulan.

- Advertisement -

“Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” ujar Guruh.

Sementara bagi pekerja dan buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah. Guruh pun mengingatkan agar perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

- Advertisement -

“Pemerintah juga harus punya komitmen yang tegas untuk mengawasi dan menindak, dan memberikan sanksi perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ikhsan.

Lebih lanjut, Guruh juga mengajak seluruh pekerja, termasuk freelancer untuk berani memperjuangkan hak THR terlebih hal itu telah diatur dalam regulasi yang kuat.

Untuk Anggota SINDIKASI yang mengalami masalah ketenagakerjaan, khususnya THR juga bisa mengirimkan aduan ke Divisi Advokasi SINDIKASI Wilayah yang saat ini sudah terbentuk di Jabodetabek dan Jogjakarta. 

Tentang SINDIKASI

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi yang diinisiasi oleh para pekerja untuk menjadi wadah kolektif dalam mengatasi kompleksitas permasalahan kelas pekerja. Sejak 2017, SINDIKASI aktif melakukan pengorganisiran, pendampingan, serta mengedukasi para pekerja media dan industri kreatif. SINDIKASI resmi tercatat sebagai serikat pekerja pada Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan 2279/III/SP/XII/2017. Saat ini SINDIKASI sudah memiliki kepengurusan di tingkat wilayah yaitu Jabodetabek dan Jogjakarta serta segera menyusul di Bandung, Surabaya, dan Makassar.

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Informasi SINDIKASI 081-1166-2708.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini