spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Menyebarkan Berita Bohong, Eggi Sudjana akan Melaporkan LBP ke Polisi!

KNews.id- Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) akan melaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas penyebaran berita bohong yang memunculkan keonaran di masyarakat.

“TPUA akan mengambil inisiatif membantu aparat untuk melaporkannya, agar Luhut Pandjaitan diproses hukum,” kata Ketua TPUA Eggi Sudjana kepada suaranasional.com, Sabtu (16/4).

- Advertisement -

Pernyataan luhut soal 110 juta data dukungan tunda Pemilu berdasarkan big data adalah berita atau pemberitahuan bohong yang menerbitkan keonaran, yang memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diancam 10 tahun penjara.

“Barang siapa, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.[Pasal 14 ayat (1) UU No 2/1946].

- Advertisement -

Kata Eggi, Pasal Pasal 14 ayat (1) UU No 2/1946 kategori delik umum bukan delik Aduan. Sehingga aparat penegak hukum dapat langsung menyidik kasusnya tanpa menunggu adanya laporan masyarakat. Eggi mengatakan, unsur kebohongan publik yang disampaikan Luhut Panjaitan sempurna terpenuhi melalui pernyataan La Nyalla Mattalitti yang menyebut Luhut berbohong dengan dasar data rujukan dari perusahaan analisis big data, Evello. Pernyataan La Nyalla ini juga sejalan dengan temuan data dari pemilik Dron Emprit Ismail Fahmi.

“Sementara Luhut sendiri, hingga saat ini tidak membuka sumber referensi rujukan data klaim 110 juta orang yang menginginkan tunda Pemilu. Saat didebat oleh mahasiswa UI, luhut berkelit dengan dalih beda pendapat soal tuntutan membuka klaim 110 juta dukungan tunda Pemilu dari Big Data,” ungkapnya.

- Advertisement -

Pernyataan Luhut Panjaitan terkategori menyiarkan berita atau pemberitahuan, bukan menyampaikan pendapat. Al hasil, apa yang diungkap Luhut soal 110 juta Big Data adalah berita atau pemberitahuan bohong, bukan pendapat yang tidak memiliki argumentasi.

“Kebohongan Luhut soal 110 juta Big Data telah memicu keonaran ditengah masyarakat. Ramainya penolakan publik terhadap wacana tunda Pemilu, hingga masifnya demo mahasiswa yang menolak tunda Pemilu di berbagai daerah, adalah konfirmasi terpenuhinya unsur ‘menerbitkan keonaran’ yang meresahkan masyarakat,” pungkas Eggi. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini