spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Menurut Nasir, Keputusan Uji Materi UU Polri di MK Akan Menjadi Landasan Pembahasan di Parlemen

KNews.id – Jakarta, Komisi III DPR belum mulai membahas revisi Undang-Undang Polri. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan diskusi soal perubahan undang-undang itu masih menunggu uji materi yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. “Nanti kalau sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi baru kami akan memberikan pandangan,” kata Nasir ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.

Menurut Nasir, keputusan dari uji materi UU Polri di MK akan menjadi landasan pembahasan lebih lanjut di parlemen. Sebelum itu, kata dia, komisinya belum melakukan pembahasan apa pun soal pembaruan aturan itu.

- Advertisement -

Saat ini terdapat permohonan pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri di MK. Para Pemohon Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 ini mengatakan ketentuan masa jabatan Kepala Polri (Kapolri) tidak pasti sehingga perlu adanya pembatasan masa jabatan.

Adapun Badan Legislasi DPR telah menerima sejumlah usulan rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Jangka Menengah 2025 hingga 2029.

- Advertisement -

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan setidaknya ada sepuluh RUU yang diusulkan. Salah satunya ialah revisi Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Sembilan rancangan undang-undang lain yang masuk dalam usulan daftar Prolegnas 2025-2029 ialah RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang Industri, RUU Transportasi Online, serta RUU Patriot Bond.

Ada juga RUU tentang perubahan atas UU Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas Indonesia, RUU Pekerja Platform Indonesia, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini