spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Menuduh Orang BuzzerRp dapat Terkena UU ITE, Muslim Arbi: Indikasi BuzzerRp Dilindungi Penguasa

KNews.id- BuzzerRp terindikasi dilindungi penguasa adanya aturan menuding seseorang buzzerRp bisa terkena UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Indikasi buzzerRp dilindungi penguasa adanya aturan orang yang menuding seseorang buzzerRp bisa terkenaa UU ITE,” pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional.com, Kamis (17/6).

- Advertisement -

Menurut Muslim, UU ITE bisa menyasar orang yang menuding buzzerRp untuk melindungi pendukung Jokowi di media sosial (medsos).

“Eksistensi Jokowi ingin tetap terjaga di medsos walaupun tidak menjadi presiden lagi. BuzzerRp juga ingin tetap eksis dan tidak jerat hukum walupun menyebarkan fitnah dan kebencian di medsos,” ungkapnya.

- Advertisement -

Kata Muslim, buzzerRp itu faktanya ada seperti yang dilakukan Denny Siregar, Eko Kuntadhi, Abu Janda yang selalu membela penguasa.

“Kasus Abu Janda, Denny Siregar tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang,” jelas Muslim.

- Advertisement -

Muslim mengatakan, di era Rezim Jokowi hukum hanya menyasar kalangan rakyat biasa dan oposisi.

“Orang pendukung penguasa tidak pernah tersentuh hukum,” paparnya.

Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto menyampaikan pendapat mengenai keberadaan buzzerRp.

Menurut dia, seseorang tidak dapat sembarangan menuduh orang lain sebagai buzzer. Orang tersebut kata dia dapat diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, atas kasus pencemaran nama baik.

“Saat ada orang ngetweet yg isinya tuduhan scr pribadi, misal menunjuk orang lain sbg buzzer rp, pdhl tuduhan itu tdk ada bukti, mk pelaku yg sengaja menista agar diketahui umum tsb, bisa diadukan telah melanggar psl 27 ayat 3 UU ITE, yaitu pencemaran nama baik,” cuitnya di Twitter, Rabu (16/6). (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini