spot_img

Menteri PKP Manuarar Sirait Sebut Soal Draf Ketentuan Ukuran Rumah Subsidi Semakin di Perkecil

KNews.id – Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait buka suara soal draf aturan Menteri PKP tentang perubahan ketentuan ukuran rumah subsidi. Ara -sapaan Maruarar, menyatakan menerima kritik dan saran untuk rancangan regulasi tersebut.

Ara menyampaikan hal itu usai isu pengurangan luas ukuran rumah subsidi mengemuka. Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, Kementerian PKP berencana mengurangi luas tanah menjadi minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi.

- Advertisement -

Adapun luas tanah dan bangunan rumah subsidi saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam beleid itu, luas tanah diatur minimal 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan ditetapkan minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.

Mengenai wacana pengurangan luas lahan dan bangunan rumah subsidi, Ara mengatakan draf itu disusun untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan. “Di kawasan perkotaan, lahan yang ada sangat terbatas,” kata Ara melalui keterangan resmi pada Senin, 2 Juni 2025.

- Advertisement -

Karena itu, menurut dia, diperlukan kreativitas desain rumah dari pengembang agar konsumen semakin punya banyak pilihan tempat tinggal di perkotaan.

Ara mengatakan, di tengah keterbatasan lahan, rumah subsidi bisa dibangun bertingkat. Selain bisa menjadi jalan keluar persoalan keterbatasan lahan, menurut dia, rumah subsidi juga berpeluang memiliki desain baru. “Masak kita kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan standar rumah subsidi harus mengikuti standar Sustainable Development Goals atau SDGs. Standar tersebut berupa luas standar minimal kebutuhan ruang seluas 7,2 meter persegi untuk setiap orang.

“Tipe 60 itu sudah minimal sekali. Standarnya harus SDGs,” kata Fahri saat ditemui wartawan di kompleks Kementerian Keuangan, Senin, 2 Juni 2025. “Pasti dievaluasi (draf Keputusan  Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025).”

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini