spot_img
Selasa, Januari 20, 2026
spot_img
spot_img

Mensos Gus Ipul Klarifikasi Terkait Pernyataannya Soal Penggalangan Dana Bantuan Sumatera, Harus Izin dari Pemerintah

KNews.id – Jakarta, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal penggalangan dana untuk bantuan bencana di Sumatera harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah.

Gus Ipul menegaskan, pada dasarnya, pemerintah tidak melarang adanya penggalangan dana yang dilakukan masyarakat, bahkan justru memberikan apresiasi atas sikap saling membantu tersebut.

- Advertisement -

“Pada dasarnya kita mengapresiasi, memberikan rasa hormat kepada masyarakat luas, baik itu berupa yayasan atau komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya yang lain. Membantu saudara-saudara yang mungkin lain yang kesulitan atau juga mereka yang terdampak dari bencana,” kata Gus Ipul di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Kendati demikian, Gus Ipul mengungkapkan bahwa ada undang-undang yang memang mengatur bahwa penggalangan dana perlu memperoleh izin.

- Advertisement -

Apa dasar hukumnya?

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.

Beleid itu menyebutkan, untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

“Di mana kalau pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota saja, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Tapi kalau antar kabupaten/kota, ya izinnya di Provinsi,” kata Gus Ipul.

“Tapi kalau donaturnya itu dari berbagai provinsi, kabupaten, kota di Indonesia, izinnya lewat Kementerian Sosial,” imbuh dia. Gus Ipul menuturkan, setelah mengantongi izin, kegiatan penggalangan dana dapat dilaksanakan, tetapi harus diikuti oleh audit setelah kegiatan selesai dilakukan.

“Kalau penghasilannya atau dana yang dikumpulkan itu di bawah Rp 500 juta, pelaporannya cukup menggunakan audit intern. Tapi kalau di atas Rp 500 juta, itu mungkin perlu akuntan publik. Perlu akuntan publik untuk kemudian dilaporkan kepada yang memberikan izin,” kata dia.

Apa sanksinya?

UU 9/1961 itu juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang mengadakan pengumpulan uang atau barang tanpa izin, yakni pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.

- Advertisement -

Menurut Gus Ipul, sanksi yang diatur dalam beleid tersebut nilainya sangat kecil bila dikonversikan dengan nilai mata uang hari ini. “Jadi, kecil sekali. Kadang ada yang guyon, ‘Lebih baik disanksi aja wis,'” kata dia.

Namun demikian, Gus Ipul menekankan bahwa inti dari aturan tersebut bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan mendorong masyarakat untuk menyelenggarakan pengumpulan dana secara kredibel.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu bisa kita pertanggungjawabkan secara transparan, secara terbuka, akuntabel.  Nah, setelah akuntabel itu kredibel gitu. Dengan begitu kepercayaan akan meningkat,” kata dia.

Apa manfaatnya?

Gus Ipul juga membeberkan sejumlah manfaat yang bisa dipetik dari pelaksanaan aturan ini. Pertama, menurut dia, masyarakat dapat semakin percaya untuk memberikan donasi karena pihak pengumpul donasi mampu mengelola dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

“Yang kedua, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel, semakin dipercaya dan tentu masyarakat akan lebih banyak yang menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan,” kata Gus Ipul melanjutkan.

Ia menyebutkan, mekanisme ini juga mendatangkan manfaat bagi pemerintah karena dapat mengetahui siapa saja yang memberikan donasi, siapa penerimanya, dan bagaimana pemanfaatannya.

Menurut Gus Ipul, data tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemerintah untuk memetakan bantuan seperti apa saja yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat.

“Sehingga mungkin, kalau ini kita membantu sembako, yang lain membantu pembuatan rumah supaya lebih layak huni, yang lain membantu pemberdayaan, dengan begitu kan bisa kita mengintegrasikan program,” kata Gus Ipu.

“Jadi inilah memang regulasinya seperti itu. Sekaligus ini menjadi bagian dari upaya untuk menghadirkan data yang lebih akurat, lembaganya makin kredibel, masyarakat juga makin semangat untuk memberikan bantuan atau sumbangan,” imbuh dia.

Tak ada larangan Gus Ipul pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang dan tidak ingin mempersulit penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat.  “Jadi bebas silakan, siapa saja boleh.

Kita enggak menghalang-halangi, tidak menghambat, silakan,” kata dia. Namun, ia mengingatkan bahwa akan lebih baik bila hasil penggalangan dana itu dilaporkan karena hal itu bakal bermanfaat bagi pemerintah, masyarakat penerima, donatur, maupun pengelola donasi.

“Jadi ini sama-samalah, saling kerja sama. Dan kita tidak ingin juga mengintervensi bagaimana mereka harus membagikan, silakan. Yang penting kami diberitahu dapatnya dari mana saja, kemudian dibaginya kepada siapa saja, ke mana saja,” kata Gus Ipul.

Donasi sebaiknya minta izin

Diberitakan sebelumnya, Gus Ipul mengingatkan soal kepatuhan terhadap aturan izin penggalangan dana untuk membantu korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal ini diucapkan Gus Ipul menanggapi maraknya aksi solidaritas berbagai pihak, mulai dari artis hingga influencer yang membuka donasi hingga miliaran untuk disalurkan ke tiga provinsi tersebut. “Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu.

Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Sumatera Gus Ipul menuturkan, izin penggalangan dana dapat diperoleh dari berbagai tingkatan sesuai cakupan kegiatan penggalangan dana dan prosesnya tidak rumit.

“Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit,” ucap dia.

Ia menekankan, aspek pelaporan menjadi elemen paling penting setelah menerima sumbangan dari masyarakat dengan nilai uang yang besar.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini