KNews.id – Jakarta 8 Januari 2026 – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan kenaikan gaji untuk hakim ad hoc. Dia menyebut besaran kenaikan gaji hakim ad hoc sedang dihitung dan disesuaikan dengan gaji hakim karier.
“Insya Allah (ada kenaikan gaji). Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan. Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” jelas Prasetyo di Hambalang, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
Menurut dia, struktur hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier. Sehingga, rumusan kenaikan gaji untuk hakim ad hoc pun memiliki penanganan khusus. “Jadi struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya. Iya, makanya itu nanti akan terpisah untuk penanganannya,” katanya.
Prasetyo menyampaikan pemerintah sudah berkomunikasi dengan aliansi hakim ad hoc terkait kenaikan gaji. Pemerintah, kata dia, juga memahami bagaimana kondisi yang dialami para hakim ad hoc.
“Ya nanti disesuaikan, disesuaikan dengan yang hakim karier itu,” ujar Prasetyo
Gaji Hakim Ad Hoc 13 Tahun Tanpa Penyesuaian
Sebelumnya, aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang artinya selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.
Di sisi lain, mulai 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan untuk hakim mengalami kenaikan, dengan besaran yang bervariasi, sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.
Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.
Oleh karena itu, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia membuka kemungkinan untuk melakukan mogok kerja secara nasional jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ketimpangan pendapatan antarhakim tersebut.




