KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol, serta pajak kekayaan belum berlaku pada 2026. Purbaya menegaskan, sikap pemerintah tidak sejauh ini belum berubah yang tidak akan mengenakan pajak tambahan hingga kondisi ekonomi dinilai pulih, serta daya beli masyarakat menguat.
“Pajak orang kaya, saya enggak tahu. Barangnya sih saya baru dengar kemarin malah. Terus pajak jalan tol juga sama, itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya,” kata Purbaya saat Media Briefing di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Menkeu Purbaya menyebut, rencana kedua pengenaan pajak tambahan itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai menkeu. Meski begitu, Purbaya memastikan akan membuat perubahan lebih teratur. Di sisi lain, dia menegaskan, pemerintah akan menggalakkan pajak yang saat ini telah berlaku.
“Ini kan saya sudah janji kita akan naikkan pajak atau kenakan pajak baru ketika kondisi memungkinkan kita melakukan kebijakan countercyclical,” kata dia.
Menurut Purbaya, pengenaan pajak jalan tol dan pajak orang kaya akan menjadi percuma apabila berpengaruh pada lini bisnis. Pasalnya bukan tidak mungkin kata dia, apabila pajak tersebut diberlakukan timbulnya justru investor jadi enggan membangun bisnis.
“Percuma kalau saya naikkan pajak orang kaya, pajak tol, pajak itu (kita) naikkan tarifnya, terus orang-orang pada berhenti bisnis, pajaknya akan turun ekonomi susah, rugi saya,” kata dia.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. Rencana pengenaan PPN untuk jalan tol ini telah disebutkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029.
Renstra ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, yang diteken Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.
PPN jalan tol adalah rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa layanan jalan tol yang diatur dalam Rencana Strategis DJP 2025-2029 untuk memperluas basis pajak. Sedangkan, Pajak harta kekayaan (wealth tax) adalah pajak yang dikenakan atas total nilai aset bersih (properti, saham, kas, kendaraan) yang dimiliki individu, berbeda dengan pajak penghasilan yang memajaki arus pendapatan.
Di Indonesia, wacana ini menguat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, dengan potensi menyasar individu high-net-worth. Sementara, Center of Economics and Law Studies (CELIOS) telah secara tegas akan mendorong dan menyuarakan soal pengenaan pajak kekayaan terhadap orang-orang super kaya yang ada di Indonesia.
Desakan itu berangkat dari mulai besarnya gap atau ketimpangan kondisi perekonomian di Indonesia antara masyarakat miskin dan menengah dengan kaum pengusaha yang disebutnya orang super kaya.




