KNews.id – Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar, termasuk terhadap komoditas emas dan batu bara yang sebentar lagi dikenakan tarif pungutan tersebut.
Pada rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025), Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan bea keluar komoditas emas telah dibahas sehingga pemungutannya dapat segera diimplementasikan. Sementara itu, untuk batu bara baru akan dilaksanakan pada 2026.
Sejalan dengan rencana pengenaan bea keluar pada dua komoditas tersebut, Purbaya mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melaksanakan pengawasan terhadap ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar seperti kayu dan kulit; biji kakao; getah pinus; produk hasil pengolahan mineral logam; mineral logam dengan kriteria tertentu; serta kelapa sawit, CPO dan produk turunannya.
“Penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif melalui pengawasan yang kuat di lapangan,” ujarnya kepada Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Purbaya memaparkan bahwa dalam aturan kepabeanan, penghitungan bea keluar dihitung secara penilaian mandiri atau self assessment dan diberitahukan dalam dokumen kepabeanan ekspor. Selanjutnya, pemeriksaan dan penghitungan turut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
Adapun pemeriksaan fisik dilakukan, termasuk dengan uji laboratorium, secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Ada pengecualian bagi eksportir berstatus authorized economic operator (AEO) sehingga pemeriksaan fisik dilakukan secara minimal hingga tidak dilakukan secara fisik.
Dari segi pengawasan yang dilakukan oleh otoritas di lapangan, lanjut Purbaya, pihaknya melakukan pengawasan secara fisik dan administratif terhadap komoditas ekspor yang dikenai bea keluar.
Beberapa hal yang dilakukan untuk pengawasan itu yakni pengawasan pemuatan, kesesuaian pemberitahuan serta kesesuaian perizinan larangan terbatas (lartas). Untuk kesesuaian izin lartas, Purbaya menerangkan upaya itu dilakukan turut memastikan status clean and clear perusahaan eksportir, serta pemenuhan kewajiban pungutan seperti royalti hingga PPh pasal 22.
Mantan Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi itu menyebut setidaknya ada empat modus penyelundupan yang ditemukan selama ini.
-
- Pertama, kesalahan administrasi dalam pemberitahuan.
- Kedua, penyamaran ekspor melalui modus antarpulau.
- Ketiga, upaya penyembunyian dengan mencampur barang legal dan ilegal.
- Keempat, penyelundupan langsung.




