spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
spot_img

Menkeu Akan Sidak Dua Perusahaan China Terindikasi Mengemplang Pajak

KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap dua perusahaan asal China yang terindikasi mengemplang pajak.

Sidak tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut temuan pelanggaran perpajakan yang melibatkan sejumlah perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia.

- Advertisement -

“Dua hari ini saya akan ke sana,” ujar Purbaya di DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Purbaya menyebut, aparat internal Kementerian Keuangan masih mendalami dugaan keterlibatan perusahaan maupun oknum dari dalam negeri dalam praktik penghindaran pajak tersebut.

- Advertisement -

“Ada yang China, ada yang Indonesia juga. Nah itu saya teka-teki, saya juga harusnya kan kalau perusahaan besar kan gampang ngeliatnya, berarti orang saya ada yang terlibat nanti kita liat ya,” jelas Menkeu.

Puluhan perusahaan tak patuh pajak

Sebelumnya, Purbaya mengungkap ada 40 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seluruh perusahaan yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak itu berasal dari China, bukan campuran dengan negara lain.

Dari puluhan perusahaan tersebut, dua perusahaan besar akan menjadi target sidak dalam waktu dekat untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Purbaya menambahkan, pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap apakah praktik penghindaran pajak dilakukan secara sistematis, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal yang mempermudah pelanggaran tersebut.

Teguran Presiden dan Potensi Penerimaan Negara

Langkah sidak dan penelusuran pelanggaran pajak itu, menurut Purbaya, tidak terlepas dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat pajak dan bea cukai.

Ia mengaku pernah mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang pada Selasa (6/1/2026) terkait lemahnya pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak.

- Advertisement -

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya diminta memperkuat sistem analitik dan pemanfaatan data agar praktik-praktik yang selama ini tersembunyi bisa terungkap, termasuk yang melibatkan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Upaya penertiban itu, kata Purbaya, berpotensi mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Dari satu kelompok wajib pajak yang mulai patuh saja, tambahan penerimaan bisa mencapai lebih dari Rp 4 triliun per tahun.

“Kalau pajak saja dari orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp 4 triliun lebih. Jadi besar. Dan ini bukan satu-dua perusahaan,” ucap Menkeu.

Ia menilai, selama ini pengawasan terhadap perusahaan besar, termasuk dari luar negeri, masih longgar sehingga memberi ruang terjadinya praktik penghindaran pajak. Karena itu, Kementerian Keuangan akan melakukan pembenahan menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain industri baja dan bahan bangunan, Purbaya juga mengungkap temuan awal praktik under invoicing di sektor sawit, di mana sejumlah perusahaan besar diduga hanya melaporkan sebagian nilai ekspor sebenarnya.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini