spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Mengurai Rapor Merah OJK, Penjara Menanti Petingginya (I)

KNews.id- Pada awal Mei lalu, publik dihebohkan dengan keputusan Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) untuk mengumumkan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi sektor perbankan. Uniknya, pada laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019, BPK menyebut dengan jelas beberapa bank yang dianggap pengawasannya lemah oleh OJK. Apa yang sesungguhnya terjadi dengan OJK dan bank-bank tersebut?

Pernyataan BPK itu menimbulkan kontroversi di sektor perbankan karena berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan terhadap beberapa bank yang disebutkan. Secara umum, BPK menyemprot kinerja Deputi Pengawas Perbankan dalam memantau tujuh bank, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Bank Mayapada Tbk (MAYA), PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

- Advertisement -

“UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK menyatakan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Di antaranya, dengan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. OJK mempunyai wewenang pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank,” demikian bunyi laporan BPK.

Anggota BPK Achasul Qosasi yang dihubungi Law-justice pada Selasa (23/6/2020) mengatakan, alasan pihaknya membeberkan nama ketujuh bank dalam IHPS II tahun 2019 adalah sebagai bentuk peringatan kepada OJK yang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, ada potensi permasalah yang serius tengah dihadapi tujuh bank tersebut, seperti isu permodalan dan pemegang saham, pemberian kredit, penunjukan direksi, hingga penghapusan buku kredit.

- Advertisement -

“BPK mengumumkan audit hasil pemeriksaan terhadap OJK, karena OJK dianggap lemah dalam melakukan pengawasan terhadap tujuh bank tersebut. Jadi, konteks mengumumkan bukan atas kondisi bank, tapi tentang kelemahan OJK dalam melakukan sistem pengawasan,” kata Achasul.

Walau begitu, untuk memperjelas hasil audit mereka, BPK menyertakan beberapa penjelasan singkat terkait kondisi tujuh bank tersebut. OJK diperintahkan untuk lebih serius dalam memantau persoalan perbankan demi menghindari masalah yang lebih besar. Tiga dari tujuh bank yang menyita perhatian publik adalah sebagai berikut:

- Advertisement -

BTN
BPK menyoroti potensi penyimpangan dalam pemberian kredit yang luput dari deteksi OJK. Gonjang ganjing terkait persoalan kredit BTN bukan isu baru. Kasus yang paling menyorot perhatian adalah pembobolan pada tahun 2016 yang dilakukan oleh dimotori Heryanto Chandra dan Achmad Fadillah alias Adri Aminudin alias Achmad Arminiel.

Kasus lainnya adalah kredit macet PT Batam Island Marina (BIM) kepada BTN yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Oknuk di BTN diduga telah bersekongkol dalam penggelontoran dana kredit Rp 100 miliar pada tahun 2014 lalu. Belakangan diketahui, dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh PT BIM. Anehnya, BTN justru menambah fasilitas kredit Rp 200 milar kepada perusahaan tersebut.

Bukopin
Bank Bukopin memiliki persoalan yang lebih kompleks. BPK menyoroti kinerja OJK yang tidak memberikan rekomendari koreksit atas nonperforming loan (NPL). NPL Bank Bukopin naik di atas ketentuan menjadi 5,33 persen pada tahun 2018. Rasio kecukupan modal diketahui mengalami penurunan, sementara laba justru dilaporkan naik.

Kondisi Bank Bukopin diperparah dengan beredarnya video seorang nasabah di Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengamuk karena tidak bisa mencairkan deposito sebesar Rp 45 milar. Dalam video yang sempat viral di media sosial itu, nasabah bernama Dedi Setiawan mengungkapkan kekesalannya di Kantor Cabang Bank Bukopin, Sidoarjo.


“Saya sudah berkali-kali gagal menarik dana deposito yang tersimpan di Bank Bukopin Sidoarjo. Janjinya hari ini tanggal 22 Juni 2020, namun kenyataannya janji tinggal janji dan tidak ada realisasinya. Kesabaran saya sudah habis dan akan dilaporkan ke Polresta masalah ini,” kata nasabah tersebut.

Kata Dedi, Bak Bukopin telah berjanji bakal mencairkan seluruh deposito, namun dia hanya bisa mencairkan dana sebesar Rp 640 juta. Di samping itu, Bank Bukopin juga dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Kalau tidak bisa berjanji jangan berjanji, mana pejabatnya yang berjanji itu,” ketus Dedi.

Nasib serupa juga dialami oleh seorang pensiunan bernama Eni, yang tidak kunjung bisa menarik uangnya karena bank tidak memiliki cukup dana.

“Mau ambil uang pensiunan, tapi tak bisa karena katanya tak ada dananya. Padahal bulan kemarin masih bisa, saya mau ambil di ATM di blokir padahal mau beli obat,” kata Eni.

Akar dari masalah Bank Bukopin adalah tarik ulur investor yang diharapkan bisa memulihkan kondisi permodalan bank. Saat ini, pemegang saham perseroan adalah PT Bosowa Corporindo (23,40 persen), KB Kookmin Bank (22 persen), Pemerintah Negara Republik Indonesia (8,92 persen), Kopelindo (7,5 persen), dan publik (38,2 persen).

Bukopin harusnya bisa bernafas lega karena bank asal Korea Selatan, Kookmin Bank, telah menyatakan diri siap untuk menjadi pemegang saham mayoritas. Namun hal itu tidak lantas menyelesaikan masalah karena fresh money tidak bisa langsung tersedia, apalagi di tengah pandemi COVID-19. Sementara bank-bank BUMN enggan membantu sebab masih ada persoalan di tubuh manajemen Bank Bukopin.

Di satu sisi, terdapat beberapa pihak yang coba menjegal masuknya investasi asing ke Bank Bukopin. Penyertaan modal asing dianggap tidak tepat karena Bukopin berasal dari hasil inisiasi masyarakat di sektor perkoperasian.

Dia Mawesti dari Koalisi Responsible Bank mengatakan, ada masalah likuiditas yang serius pada Bank Bukopin. Bank hanya mampu menghimpun dana jangka pendek, sementa fasilitas kredit yang diberikan adalah jangka panjang. Di satu sisi, terjadi penarikan dana secara-besaran dari nasabah. Masuknya Kookmin Bank memang membawa angin segar.

“Tapi yang ramai dibahas saat ini adalah bocornya surat OJK mengenai kewajiban penempatan dana jaminan (escrow),” kata dia kepada Law-justice, Jumat (26/6).

“Covid-19 menimbulkan tantangan tersendiri untuk perbankan terkait likuiditas. Pemerintah, melaui Bank Indonesia, bisa membantu sektor perbankan. Misalnya lewat pinjaman likuiditas jangka pendek atau penempatan dana dari bank-bank BUMN,” imbuh Mawesti.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak Bank Bukopin enggan berkomentar. Reporter Law-justice sudah berkali-kali menghubungi Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Achmad Purwanto melalui pesan singkat, namun tidak dijawab. Begitu juga dengan salah satu Direktur Bukopin Heri Purwanto, hanya membaca pesan yang dikirim.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengkritisi langkah yang di lakukan oleh OJK terkait kemelut keuangan di Bank Bukopin. Dia meminta OJK menjelaskan secara detail soal adanya suntikan dana dari bank Asing di Bukopin.

“Mesti dijelaskan secara detail ke publik agar tidak menjadi diskusi liar, yang cenderung merusak kredibilitas lembaga itu sendiri. Contohnya, ada surat OJK yang di tujukan kepada President & Chief Executive officer KB Kokmin Bank dimana dalam surat itu secara terang-terangan OJK memberikan dukungan kepada Kookmin Bank Korea untuk menjadi pemegang Saham Pengendali di BBKP,” ujar Supriansa dalam keterangan resminya diterima redaksi, Jumat, (26/6).

Berdasarkan UU Perseroan, struktur pemegang saham pengendali harus di putuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Ini yang dikahwatirkan, jangan sampai OJK menggadaikan kewenangannya demi membela kepentingan Bank Asing, Kookmin Bank. Apa kepentingan OJK dibalik itu? Seandainya terpaksa harus OJK memberi pilihan maka sepantasnya membela pemegang saham dari pemerintah Indonesia. Saya mencium aroma kurang sedap soal ini,” ujar dia.

Lebih jauh, Supriansa meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menginvestigasi atas apa yang telah dilakukan OJK terkait kisruh pemegang saham Bank Bukopin. (FHD&Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini