Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
(Hakim harus adil)
KNews.id – Jakarta 22 Februari 2026 – Untuk memberikan jawaban terhadap topik judul artikel, tentunya publik mesti mengetahui dulu apa arti dan contoh makna konsep hukum pada keduanya. Karena mala in se dan mala prohibita walau merupakan dua kategori delik yang berbeda, namun kohoren sama-sama terkait perilaku pada unsur (hukum) pidana.
Mala in se adalah perbuatan yang secara inheren jahat dan tidak bermoral, sedangkan mala prohibita adalah perbuatan yang dianggap salah hanya karena dilarang oleh undang-undang.
Perbedaan utama antara keduanya:
Mala in se, pelaku sadari perbuatannya salah:
Perbuatan ini jahat secara kodrati/moral, selain jelas terdapat larangan dan ancamannya serta melanggar prinsip (dogmatis) kemanusiaan yang juga bentuk kejahatan universal. Contoh dasar: pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian.
Mala Prohibita, salah karena jelas ada ketentuan larangan.
Perbuatan ini dianggap salah semata-mata karena adanya norma perundang-undangan yang melarangnya, namun belum tentu bertentangan dengan moralitas umum. Contoh: melanggar lalu lintas, perjudian di negara tertentu, tidak memiliki izin usaha atau tidak bayar pajak.
Perbedaan mendasar lainnya adalah terkait perubahan waktu: Mala in se cenderung tetap perbuatan jahat sampai kapan pun, sementara mala prohibita dapat berubah andai suatu waktu tidak lagi dianggap kejahatan jika norma ketentuan yang mengatur dicabut.
Mala in se memerlukan pembuktian niat jahat (mens rea), sedangkan mala prohibita biasanya hanya fokus pada fakta perbuatan itu terjadi dan faktor kausalitas (strict liability) yakni tanggung jawab mutlak terhadap akibat perbuatan, sehingga tidak perlu membuktikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari si pelaku namun terbukti ada korban atau ada akibat kerugian.
Sanksi hukuman terhadap perilaku mala in se tentu lebih berat dibandingkan mala prohibita.
Maka terhadap kategori pelanggaran memalsukan surat biasa atau seolah akte otentik Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP Jo pasal 272 KUHP Jo. Pasal 69 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menurut pendapat penulis merupakan unsur kejahatan sesuai yang dikatakan oleh konsep atau teori dengan asas mala inse, karena tahu bahwa perilaku dimaksud menyuruh atau membuat dan atau menggunakan ijazah palsu merupakan tidak bermoral dan intrinsik atau merupakan bagian dari hakekat bahwa tidak sekolah (mahasiswa) atau sekolah namun tidak lulus atau gagal lalu membuat ijazah yang dipalsukan atau menyuruh buat ijazah palsu atau menggunakan ijasah palsu adalah perilaku kejahatan moral.
Karena si pelaku menyadari menggunakan ijazah palsu adalah karakter tak bermoral. Sehingga sesuai teori mala in se kejahatan tersebut tetaplah kejahatan sehingga perlu diadili demi kepastian hukum, jangan juga seseorang dituduh pengguna ijazah palsu dan benar adanya, terlebih si pelaku tertuduh adalah pejabat penyelenggara negara yang seharusnya suri tauladan, tantu banyak kerugian konstitusional selaku WNI atau masyarakat, publik yang Ia pimpin.
Dalam kasus tuduhan publik atas dugaan Presiden RI ke 7 (sekarang eks) Jokowi Ijazah S-1 palsu dari fakultas kehutanan UGM memang layak dan semestinya adanya gelar perkara pembuktian keberadaan asli atau palsunya ijazah di badan peradilan demi kepastian hukum dan hakikat fungsi tujuan hukum yang tertinggi yakni keadilan. Jangan sampai salah menghukum orang namun kebenaran ijazah tetap menjadi sejarah kelam kepemimpinan bangsa ini, lalu tetap misterius ?
Dan Jaksa selaku Penuntut umum silahkan menuntut sanksi hukuman sesuai kebenaran yang presisi (kredibilitas, akuntabilitas) serta semata objektivitas hasil penyidikan aparat penyidik lembaga polri, lembaga hukum terdepan yang terhormat yang seharusnya layak dipercaya dan hakim sebagai pemilik mandat Tuhan di muka bumi memang sejatinya harus memutus secara adil dan beradab atas kebenaran materil (materiele waarheid) peristiwa hukum yang ada (objek a quo in casu).
Terlebih jika ada hukum yang melindungi (proteksi) melalui unsur hukum ‘peran serta masyarakat’ yang digunakan oleh ke 6 Tersangka, yang andai dalam pelaksanaannya terdapat unsur delik yang sekedar lalai (culfa atau culfa lata-culfa levis) atau sebaliknya andai ternyata terduga publik pengguna ijazah palsu ternyata ijazahnya memang asli, tentu butuh putusan hukum kepada 6 Tersangka, namun dengan memperhatikan faktor pemaaf sebagai wujud impementasi atas dasar rasa keadilan dan beradab, dengan pertimbangan bahwa selama 1 dekade si tertuduh publik nyata melakukan disobedient hukum (pembiaraan kecurigaan publik).
Pengecualian, andai benar ada faktor perilaku delik merujuk pasal fitnah yang dilakukan diantara para Tersangka yang tidak dapat ditolelir, ternyata hanya mendompleng kepada asas hukum ‘peran masyarakat’ dari pada eks anggota TPUA, sosok sosok dengan keahlian IT nya malah merekayasa alat bukti (Jo. UU.ITE) maka butuh sanksi hukuman yang setimpal sebagai efek jera sesuai manfaat daripada salah satu fungsi hukum (utilitas), karena korban eks Presiden RI ke 7 selaku tertuduh publik tentu mesti dilindungi hak- hak hukumnya.
(FHD/NRS)




