spot_img

Mengapa Qunut Nazilah Dilakukan Setelah Bangun dari Ruku Bukan Saat Sujud?

KNews.id – Jakarta, Salah satu tuntunan dan sunnah Nabi Muhammad SAW adalah berinteraksi dengan tanda-tanda kosmik, seperti gerhana bulan dan gerhana matahari, terjadinya guntur, petir, dan angin, serta banyak atau sedikitnya hujan, dan beliau telah menetapkan bagi kita doa-doa yang sesuai.

Juga termasuk tuntunan dan sunnah beliau untuk mendoakan musibah yang menimpa kaum Muslimin secara incidental (qunut nazilah), seperti penyerangan orang-orang kafir terhadap kaum muslimin, doa untuk para tawanan, bencana kelaparan, dan wabah penyakit.

Imam al-Nawawi mengatakan sebagai berikut:

- Advertisement -

والصحيح المشهور أنه إذا نزلت نازلة كعدو وقحط ووباء وعطش وضرر ظاهر بالمسلمين ونحو ذلك، قنتوا في جميع الصلوات المكتوبات

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa jika terjadi musibah, seperti musuh, kekeringan, wabah penyakit, kehausan, bahaya yang nyata bagi kaum muslimin, dan lain-lain, mereka akan membaca qunut di seluruh sholat lima waktu.”

- Advertisement -

Sirah nabawiyah berisi banyak situasi dan peristiwa yang menunjukkan bahwa qunut dalam sholat karena musibah yang tidak disengaja yang menimpa umat Islam adalah salah satu sunah yang ditetapkan oleh Nabi SAW.

Di antara peristiwa tersebut antara lain yang pertama adalah larangan dari kafir Quraisy terhadap umat Islam untuk berhijrah.

Kaum kafir Quraisy mencegah sebagian kaum Muslimin yang lemah untuk berhijrah, memenjarakan dan menyiksa mereka, dan di antara kaum mukminin yang lemah itu adalah Al-Walid bin Al-Walid, Ayyasy bin Rabi’ah, dan Hisyam bin Al-‘Ash.

Saat itu, Rasulullah SAW tidak dapat berbuat apa-apa untuk mereka, sehingga beliau mendoakan mereka dan mendoakan orang-orang yang menyiksa mereka serta mencegah mereka untuk berhijrah.

Doa qunut nazilahnya yang masyhur sebagaimana tertera dalam hadits riwayat Abu Hurairah RA dalam riwayat Bukhari dan Muslim:

اللهمَّ اشدُدْ وَطأتَك على مُضَر، اللهمَّ اجعَلْها عليهم سِنينَ كسِني يوسُف

- Advertisement -

“Ya Allah, kuatkanlah kekuasaan-Mu atas Mudhar, Ya Allah, jadikanlah tahun-tahunnya seperti tahun-tahun Yusuf.”

Kedua, insiden Bi’r Ma’unah. Nabi SAW sangat sedih atas kematian para sahabatnya dan berdoa selama sebulan penuh untuk mereka yang membunuh para sahabat beliau tersebut.

Anas Bin Malik mengisahkan peristiwa tersebut, sebagaimana dinukilkan Imam Bukhari. Nabi SAW mendengar bahwa Ri’lan, Dzikwan, Ushayyah, dan Bani Lahyan telah meminta Rasulullah SAW untuk menolong mereka dari musu. maka beliau membantu mereka dengan 70 orang dari kaum Anshar.

Para sahabat dari kalangan Anshar tersebut adalah para qari Alquran pada zaman mereka, yang merupakan penebang kayu di siang hari dan sholat di malam hari, hingga ketika mereka berada di Bir Mauna, mereka membunuh dan mengkhianati mereka:  Ri’lan, Dzikwan, Ushayyah, dan Bani Lahyan

Lantas mengapa qunut nazilah dibacakan setelah bangun dari ruku’/I’tidal, bukan ketika sujud yang merupakan waktu istijabah berdoa?

Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan sebagai berikut:

وظهر لي أن الحكمة في جعل قنوت النازلة في الاعتدال دون السجود مع أن السجود مظنة الإجابة، كما ثبت (أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد)، وثبوت الأمر بالدعاء فيه: أن المطلوب من قنوت النازلة أن يشارك المأموم الإمام في الدعاء ولو بالتأمين، ومن ثم اتفقوا على أنه يُجْهَر به

“Yang tersirat kuat menurut saya hikmah dijadikannya qunut nazilah di i’tidal padahal sujud adalah lokasi paling berpotensi diijabah, sebagaimana hadits bahwa waktu paling dekat antara hamba dan Tuhannya adalah saat sujud. Perintah untuk berdoa di dalamnya sudah terbukti. Tujuan dari qunut nazilah adalah agar orang mukmin ikut berdoa bersama imam, meskipun hanya sebatas mengiminkan, oleh karena itu mereka sepakat bahwa qunut nazilah harus diucapkan dengan suara keras.”

Tidak sama dengan doa qunut dalam sholat witir atau shalat sunnah, akan tetapi doa qunut dilakukan dengan apa saja yang sesuai dengan keadaan, dan yang paling utama dalam doa qunut adalah mengikuti lafazh yang telah disebutkan oleh Nabi SAW akan tetapi jika dilakukan dengan doa selainnya, maka hal itu diperbolehkan. Imam al-Nawawi mengatakan:

الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور أنه لا تتعين بها (بهذه الصيغة)، بل يحصل بكل دعاء، واعْلم أن القنوت لا يَتَعَيَّن فيه دعاء على المذهب المختار، فأي دعاء دعا به حصل القنوت .. ولكن الأفضل ما جاءت به السُنَّة

“Yang benar dan populer menurut mayoritas ulama adalah tidak ada doa khusus yang disyaratkan dalam qunut nazilah, sehingga doa apa pun dapat dilakukan. Ketahuilah qunut tidak terbatas doa atas mazhab tertentu yang terpilih, doa apapun bisa dijadikan untuk doa qunut nazilah tetapi yang terbaik adalah apa yang terdapat dalam sunnah Rasulullah SAW.”

(FHD/Rpk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini