Oleh : Damai Hari Lubis – Ketua Aliansi Anak Bangsa
KNews.id – Keputusan MK yang mengabulkan gugatan/ JR. perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 Tentang Setiap partai dapat mengusung calonnya di Pilkada, tanpa berdasarkan peroleh kursi atau suara, secara hukum harus langsung berlaku tahun ini, (final.and binding) sejak putusan tertanggal 20 Agustus 2024. Seperti keputusan MK yang memberikan peluang Kaesang Bin Jokowi menjadi calon wakil gubernur di Pilkada 2024.
Mudah-mudahan keputusan MK ini merupakan kebangkitan hukum di tanah air melawan kezaliman terhadap siapapun pelakunya dan publik bangsa ini patut menyampaikan kata “Selamat datang kembali demokrasi, tegaknya hukum yang berkeadilan”.
Untuk itu rakyat Indonesia harus tetap mengawal keputusan MK ini. Dan PDIP mesti daftarkan bakal calon pilkadanya sesegera mungkin ke KPU. “ oleh sebab dikhawatirkan Presiden siapkan Perppu Pilkada yang bertentangan atau menggugurkan subtansial materi putusan MK lalu disahkan oleh DPR RI sebelum 27 Agustus 2024.
Pengawalan oleh publik ini penting, karena jika, andaikan, Jokowi selaku Presiden RI dengan segala kekuasaannya, NEKAD DEMI MENGGAGALKAN MISI PDIP, EKS PARTAINYA YANG INGIN MENGUSUNG SEBUAH NAMA DALAM PILGUB DI BEBERAPA WILAYAH DI TANAH AIR, OLEH SEBAB HUBUNGAN POLITIK ANTARA KEDUANYA KINI NAMPAK SEDANG HOT BERSETERU. MAKA DAPAT MELAHIRKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN MK.
(Zs/NRS)