KNews.id – Jakarta, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro membuka peluang untuk menghapus Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024.
Adapun peraturan tersebut mengatur segala hal terkait profesi, karier dan penghasilan dosen. “Permendikbud (Nomor 44) pun juga kita akan ubah, bahkan mungkin kita tiadakan,” kata Prof. Satryo dalam acara Dies Natalis UI ke-44, Senin (3/2/2025).
Prof. Satryo mengatakan, Permendikbud itu akan diganti dengan dengan aturan yang lebih mengedepankan prinsip otonomi untuk perguruan tinggi.
Agar dosen tidak terbebani dengan administrasi
Ia juga menegaskan, perubahan itu dilakukan agar dosen tidak lagi terbeban dengan administrasi, serta tidak perlu lagi repot mencapai indikator kinerja (IKU). “Perubahan tinggi itu harapan saya ke depan, bapak-ibu dosen tidak perlu repot dengan administrasi, tidak perlu memikirkan bagaimana mencapai IKU yang tidak mudah juga.
Kita juga berjuang supaya BKD mau saya buat lebih sederhana karena saya tidak bisa menerima Bapak-Ibu waktunya habis untuk ngurus,” jelas Prof. Satryo. Sebelumnya diberitakan, Prof. Satryo memang mengevaluasi dan merevisi beberapa regulasi terkait pendidikan tinggi. Prof. Satryo mengatakan, revisi ini dilakukan karena selama ini beberapa aturan dinilai menjadi penghalang kebebasan bagi insan perguruan tinggi.
“Karena selama ini kita melihat kampus kita belum terlalu maksimal dalam berproses. Proses-proses kita belum maksimal dalam berkarya,” kata Prof. Satryo dalam Taklimat Media 2025 di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Menurut Prof. Satryo, ternyata selama ini sangat banyak aturan pemerintah yang menghambat perguruan tinggi antara lain kampus, dosen, dan mahasiswa untuk berkreativitas. Padahal, lanjut Prof. Satryo, kunci agar perguruan tinggi bisa berinovasi dan berdampak pada masyarakat adalah melakukan inovasi.
“Kalau ditanya apa sih kuncinya untuk bisa inovasi, satu jawaban, freedom. Bebaskan dia untuk berpikir berkarya. Jangan diatur. Nah itu kita coba sekarang,” ujarnya.
Setidaknya ada empat peraturan dari kementerian sebelumnya yang sedang dievaluasi dan revisi. Berikut daftarnya:
1. Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
2. Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN
4. Draf Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang “Grasi” Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.





