spot_img
Minggu, Mei 12, 2024
spot_img

Mendikbud Nadiem Makarim Hentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

KNews.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dapat menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi. Pemberhentian pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi tersebut telah diatur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 dituliskan setidaknya ada 7 kategori yang dapat menyebabkan pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi dihentikan. Tunjangan profesi guru Sertifikasi merupakan tunjangan profesi yang hanya diberikan kepada guru yamg memiliki sertifikat pendidik.

- Advertisement -

Untuk memperoleh sertifikat pendidik tersebut tentunya guru harus melalui tahap pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan. Dengan adanya tunjangan profesi guru sertifikasi ini, kehidupan guru menjadi sejahtera.

Sebab tunjangan yang didapatkan merupakan total gaji pokok 3 bulan berturut-turut. Yang nantinya akan diterima setiap 3 bulan sekali, atau 4 kali dalam setahun.

- Advertisement -

Namun Bapak/Ibu harus perhatikan bahwa tunjangan profesi guru sertifikasi ini dapat dihentikan oleh Kemdikbud dikarenakan:

1. meninggal dunia;

- Advertisement -

2. mencapai batas usia pensiun;

3. melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;

4. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

5. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

6. mendapat tugas belajar; dan/atau

7. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN

Demikian informasi tentang tunjangan profesi guru sertifikasi yang dapat dihentikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

(Zs/KP)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini