spot_img

Mendagri Tito Karnavian Akan Mengeluarkan Surat Edaran Afisiensi APBD

KNews.id – Magelang, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran hari ini perihal anggaran item-item yang mesti dipotong sebagai tindak lanjut atas efisiensi anggaran.

“Hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah item apa saja yang dilakukan efisiensi dan caranya bagaimana,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).

- Advertisement -

Tito menyatakan, pihaknya akan mengawasi hasil efisiensi anggaran dari setiap pemerintah daerah melalui sistem. Dia tidak merinci sistem yang dimaksud. “Pengelolaan APBD, di mata saya, masih banyak yang tidak efisien, yang dipikir hanya belanja aja. Perjalanan dinas yang nggak perlu yang sebenarnya bisa dilakukan dengan Zoom,” bebernya.

Kendati ada pemangkasan anggaran, Tito menyatakan, pemerintah daerah tetap harus melaksanakan program kerja yang sudah dicanangkan serta mencapai target-target kerjanya.

- Advertisement -

“Ada daerah yang Silpa-nya (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Rp 5 triliun. Artinya nggak digunakan untuk kepentingan rakyat,” tuturnya. Mantan Kepala Polri itu juga meminta pemerintah daerah agar mempermudah pihak swasta untuk mendirikan bisnis agar bisa menambah jumlah pendapatan asli daerah (PAD).

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah pusat menetapkan pemotongan belanja negara sebesar Rp 306,6 triliun, yang mencakup pengurangan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang menetapkan pemangkasan anggaran di tingkat daerah dengan menyasar enam pos TKD.

Enam pos TKD yang terdampak pemangkasan meliputi kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus (dana otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini