KNews.id – Jakarta, Menanti kejujuran 11 wartawan yang menjadi saksi mata atas ijazah Jokowi, sebagai wartawan mereka dilarang memphoto dan video…
Lalu yang menjadi pertanyaan saya, apakah pola Jokowi itu benar? Sesuai hak mereka sebagai jurnalis/ kaum pers menurut uu. Pers. UU. Nomor 40 Tahun 1999? Kalau bertentangan kenapa mereka diam sampai saat ini ada apa dengan mereka?
Apa yang mereka lihat, apa memang ada dan asli atau sama persis dengan yang beredar di luaran, di berbagai Medsos.
Atau apakah hanya ingin mengecoh rakyat, lalu sengaja ingin menghukum rakyat (nya) karena dulu dia adalah presiden.
Saya satu diantara anggota TPUA yang ikut ke Yogya Solo untuk menjadi saksi bahwa ijazah Jokowi itu ada dan asli, yang berbeda dengan ijazah yang beredar melalui di medsos…
Saat 3 sahabat kami, TPUA Rizal Fadila, Kurnia dan Damai Hari Lubis, di terima dan masuk ke rumah Jokowi mereka tidak dapat melihat ijazah milik Jokowi karena Jokowi tidak memperkenankan mereka untuk melihat nya…
Jadi perdebatan akan terus berlangsung terhadap ijazah Jokowi yang ada di medsos, bukan ijazah lain yang asli milik Jokowi…
Apakah ijazah yang asli milik Jokowi ini akan di perlihatkan di ke Polisian dan Pengadilan dan semoga bentuk dan tampilannya beda dengan ijazah Jokowi yang dari Medsos…
Salam Juang
BeaThor Suryadi
(FHD/NRS)