spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Memanas! DSW Lawfirm Melawan Partai Perindo

KNews.id- Perseteruan hukum antara RENI yang merupakan Anggota Partai Perindo selaku Penggugat melawan Tergugat I Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir dengan nomor perkara 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin memanas.

Diketahui, hari ini LAWFIRM DSW & PARTNERS selaku Kuasa Hukum Reni mendapatkan surat tanggapan dari Mahkamah Partai Perindo, hal tersebut dibenarkan oleh Advokat. Achmad Cholifah Alami, S.H.,C.NSP.,C.CL saat dimintai klarifikasinya oleh pewarta di Law Firm DSW & Partners yang berkantor di Ruko Kokan Blok C.19 Kelapa Gading Jakarta Utara pada senin 30/5.

- Advertisement -

“Kami sampaikan kepada awak media, bahwa benar kami telah menerima surat dari Mahkamah Partai Perindo perihal : Tanggapan (Dismisal) atas permohonan penyelesaian perselisihan Internal partai, namun ada beberapa hal penting yang harus kami sampaikan agar menjadi edukasi terhadap politik Indonesia :

  1. Bahwa tanggapan Mahkamah Partai Perindo tertanggal 30 Mei 2022 adalah tidak berlaku dan menunjukan ketidak profesionalannya di dalam menyelesaikan perselisihan internal partai, di mana tanggapan tersebut dilakukan setelah kami melakukan gugatan Parpol di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, artinya salah satu alasan kami menggugat adalah karena tidak adanya penyelesaian atas perselisihan internal partai oleh Mahkamah Partai Partai Perindo yang harusnya sudah dapat diselesaikan sebelum kami melakukan upaya hukum gugatan parpol.
  2. Dapat kami sampaikan Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar PERINDO yang berbunyi, “Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal partai”, dan ayat (4) yang berbunyi, “Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan paling lambat 30 hari”, jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang berbunyi, “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik”.

Berdasarkan AD/ART tersebut jelas dan terang bahwa tanggapan mahkamah partai yang dibuat tanggal tanggal 30 Mei 2022 telah bertentangan dengan AD/ART Partai Perindo.

- Advertisement -

3. Bahwa meskipun demikian,  Kami akan segera memberikan jawaban atas  tanggapan dari Mahkamah Partai ” jelas Advokat Alam. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini