KNews.id – Kepada PPPK, Presiden Jokowi sudah tetapkan bahwa tidak ada lagi perpanjangan kontrak kerja. Ada beberapa alasan yang ditetapkan Presiden Jokowi mengapa PPPK tidak lagi diberikan izin untuk memperpanjang kontrak kerjanya.
Disamping Presiden Jokowi menetapkan ketentuan batas usia pensiun bagi PPPK, ia juga menetapkan aturan pemberhentian masa kerja PPPK sebagai ASN. Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun
Dengan kata lain PPPK tak dapat lagi meneruskan kontrak kerja sebagai ASN.
Diputuskan Presiden Jokowi pemutusan kontrak bagi PPPK apabila dalam kondisi yang sudah ditetapkan. Melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi menegaskan pada kondisi apa saja kontrak kerja PPPK tidak dapat diteruskan.
Kondisi tersebut meliputi:
– Terkena perampingan organisasi
– Dipidana penjara karena tindak pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun
– Tidak berkinerja
– Cacat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat bekerja
– Tidak masuk bekerja
– Melanggar kode etik, pelanggaran tingkst berat
Dalam kondisi tersebut PPPK juga dapat dipecat secara tidak hormat sebagaimana yang sudah diputuskan Presiden Jokowi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.






