KNews.id – Jakarta – Penyidikan megaskandal dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru yang kian memanas. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang kini berstatus sebagai tersangka, mengambil langkah mengejutkan dari balik jeruji besi dengan bersiap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung.
Langkah berani ini tidak main-main, karena Sony dikabarkan siap bernyanyi dan membongkar keterlibatan 26 nama yang diduga ikut menikmati aliran haram atau mengintervensi proyek dapur gizi dalam program strategis nasional tersebut. Keinginan Sony untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama ini dinilai bakal menjadi kunci pembuka kotak pandora bagi penyidik untuk menyisir praktik titip proyek hingga aktor intelektual yang selama ini belum tersentuh hukum.
Sinyal perlawanan sekaligus sikap kooperatif Sony ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menegaskan bahwa kliennya siap membuka seluruh kartu di hadapan hukum. “Pernyataan kesediaan Sony untuk bekerja sama dengan penyidik sudah dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan Agung,” ujar Krisna. Meskipun keputusan akhir kini berada di tangan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), langkah formal ini menjadi bukti kuat bahwa Sony tidak ingin menjadi tumbal sendirian dalam perkara yang merugikan hajat hidup orang banyak ini.
Rencana pengajuan status JC ini mendapat respons positif dari pengamat hukum. Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai bahwa peluang Sony untuk dikabulkan permohonannya sangat terbuka lebar mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Merujuk pada payung hukum tersebut, sikap kooperatif Sony memenuhi setidaknya lima unsur utama kelayakan sebagai justice collaborator,” ujar Aan saat memberikan analisisnya.
Menurutnya, syarat mutlak seperti bukan pelaku utama, mengakui perbuatan, dan berkomitmen mengungkap aktor yang memiliki peran lebih dominan sudah dipenuhi oleh Sony. “Kalau melihat lima syarat itu, saya kira peluang beliau diterima sebagai justice collaborator cukup besar. Terlebih perkara ini berkaitan dengan program strategis nasional yang menyedot anggaran sangat besar sehingga pengungkapan secara menyeluruh menjadi penting,” katanya menambahkan.
Kasus ini sendiri mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga bersekongkol melakukan intervensi proses verifikasi, penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang, hingga penyelewengan insentif. Menurut Aan, skandal ini menjadi cerminan buruknya tata kelola lembaga pada masa awal pembentukan BGN di tahun 2024 yang hanya mengejar target tanpa memperhitungkan sistem pengawasan.
“Minimnya transparansi, terutama dalam penunjukan titik dapur dan sistem pengadaan barang dan jasa, menjadi celah masuknya berbagai kepentingan,” ungkap Aan. Ia juga menyoroti bagaimana rapuhnya benteng pertahanan lembaga baru terhadap tekanan luar. “Tidak ada sistem yang cukup kuat untuk melindungi pimpinan dari intervensi. Selama pagar hukumnya belum dibangun, kondisi ini akan terus berbahaya,” pungkasnya mengingatkan pentingnya evaluasi total.





