spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Media Asing Menyoroti Kasus Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan!

KNews.id- Sejumlah media asing menyoroti ihwal penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Jenderal polisi bintang dua ini diduga terlibat pembunuhan berencana hingga terancam hukuman mati.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau sering disebut Brigadir J. Puluhan orang ikut diperiksa keterlibatannya.

- Advertisement -

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Pasal yang dikenakan kepada Ferdy sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo.

Berikut adalah pemberitaan Irjen Ferdy Sambo di media asing: 

- Advertisement -
  1. Channel News Asia
    Media yang berbasis di Singapura ini menulis ihwal penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka yang diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan enam jenderal lainnya. Artikel tersebut berjudul “Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard” yang terbit pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Channel News Asia menulis bahwa Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap pengawalnya yang meninggal bulan lalu karena beberapa luka tembak. Media ini mengutip Sigit yang menyatakan bahwa ada bukti Sambo memerintahkan bawahannya menembak dan membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat, 27. Selain beberapa luka tembak, yang terakhir juga ditemukan dengan memar dan luka di tubuhnya.

Selain itu, CNA juga menegaskan bahwa kasus ini telah menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Jokowi telah menegaskan bahwa polisi harus menyelesaikan kasus tersebut.

- Advertisement -
  1. Sydney Morning Herald

Dalam artikelnya berjudul “General charged with murder in new twist to case of bodyguard” pada Rabu, 10 Agustus 2022, Sydney Morning Herald menulis ihwal kasus Sambo. Media Australia ini menyoroti peristiwa ini mengancam dan mengikis kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Sydney Morning Herald, awalnya polisi menyebut Brigadir Yosua, 27 tahun, tewas pada 8 Juli dalam baku tembak dengan perwira junior lainnya di rumah bosnya, Irjen Ferdy Sambo. Yosua meninggal setelah melecehkan istri Sambo secara seksual.

Namun kasus ini menjadi terang benderang setelah dilakukan otopsi kedua. “Beberapa jam setelah Presiden Joko Widodo kembali mempertimbangkan episode yang mendesak penyelidikan menyeluruh untuk melindungi reputasi polisi, perwira tinggi kepolisian negara itu mengatakan para penyelidik sekarang percaya Sambo, 49, telah memerintahkan pembunuhan pengawal dan sopirnya dan berusaha menutupinya,” tulis media ini.

Sambo telah didakwa dengan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Menurut Sydney Morning Herald, kasus ini telah mendominasi berita utama di Indonesia selama berminggu-minggu.

  1. Daily Star 

Kasus Sambo juga ditulis oleh media online asal Inggris Daily Star. Media ini menulis artikel yang berjudul “Top cop facing death penalty for ‘ordering assassination of own bodyguard.”

Dalam artikel itu, Daily Star menyatakan seorang polisi top Indonesia telah didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap pengawalnya setelah memerintahkan petugas lain untuk menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Inspektur Jenderal Ferdy Sambo kini menghadapi hukuman mati atas pembunuhan brutal yang mengejutkan bangsa itu.

Nofriansyah, 28, tewas dalam baku tembak di rumah Ferdy Jakarta Selatan oleh rekannya, Bharada E pada 8 Juli 2022. Sebelum dibunuh, Nofriansyah bekerja sebagai pengawal Ferdy Sambo.

Saat konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Listyo melanjutkan, penyelidikan menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada baku tembak dan Ferdy Sambo hanya mengatur adegan agar terlihat seperti itu. (Ade/tmpo)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini