spot_img
Rabu, Oktober 1, 2025
spot_img
spot_img

Mau Bikin Paspor Tanpa Rencana Perjalanan, Boleh atau Tidak?

KNews.id – Jakarta – Paspor adalah salah satu dokumen penting saat bepergian ke luar negeri. Dokumen ini menjadi identitas pengganti KTP dan syarat utama perjalanan antarnegara. Identitas yang ada dalam paspor antara lain, nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan.

Namun, beberapa orang mungkin berpikiran ingin membuat paspor terlebih dahulu, meski belum mempunyai rencana negara yang akan dikunjungi dan tanggal pasti perjalanannya.

- Advertisement -

Lantas, bolehkah buat paspor tapi belum ada tujuan?

Penjelasan Imigrasi

Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Daud Satrya Bhirawa mengatakan, masyarakat bisa membuat paspor dahulu meski belum punya tujuan.

- Advertisement -

“Betul, berlaku di seluruh Kantor Imigrasi,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (25/9/2025).

Meski begitu, pihaknya tetap menyarankan agar pemohon sudah mempunyai tujuan jika ingin mengajukan paspor.

Sebab, proses wawancara saat pengajuan paspor bisa lebih lancar jika sudah mempunyai tujuan perjalanan yang jelas.

Sebagai informasi, tujuan perjalanan menjadi salah satu dasar verifikasi oleh petugas Imigrasi untuk memastikan keabsahan data dan keseriusan pemohon.

Bila sudah ada tujuan, proses wawancara bisa lebih lancar karena pemohon bisa menjelaskan rencana perjalanan dengan jelas, serta menunjukkan dokumen pendukung.

“Apabila ingin mengajukan paspor, agar selalu memberikan keterangan yang benar terkait tujuan penggunaannya,” tutur Daud.

- Advertisement -

“Sehingga tidak jadi permasalahan di kemudian hari,” sambungnya.

Kendati demikian, paspor tetap bisa diterbitkan meski belum menetapkan tujuannya, selama pemohon dianggap bonafide atau identitas dan latar belakangnya jelas.

Tak terindikasi melanggar hukum

Selain itu, paspor bisa diterbitkan bila pemohon tidak terindikasi melanggar hukum dan tidak sedang dalam status pencegahan/cekal.

Nantinya, proses penerbitan paspor bisa dilakukan bila pemohon tidak berpotensi menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) maupun TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia).

Daud menjelaskan bahwa pemohon perlu mengunduh aplikasi M-Paspor terlebih dahulu jika ingin membuat paspor.

“Pemohon mendaftar melalui M-Paspor untuk mendapatkan kuota antrean, kemudian upload dokumen persyaratan dan lakukan pembayaran,” paparnya.

“Setelah itu, datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggal untuk melakukan foto paspor,” imbuhnya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

Apabila belum punya tujuan dan ingin membuat paspor, perlu diperhatikan beberapa hal di bawah ini:

1. Masa berlaku yang semakin berkurang

Saat memiliki paspor dan menyimpannya hingga akhirnya digunakan ke luar negeri, pastikan masa berlakunya masih lama, minimal enam bulan.

Pasalnya, banyak negara dan beberapa maskapai akan menolak pemilik paspor tersebut jika masa berlakunya hampir habis.

2. Kondisi dan perawatan paspor

Saat menyimpannya dalam waktu yang lama karena belum punya tujuan, pastikan paspor tidak hilang dan rusak.

Selain itu, pemilik perlu memastikan bahwa paspor yang dimiliki tidak berpotensi ditolak saat sudah memiliki tujuan dan akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

3. Ketidaksiapan visa

Warga juga jangan sampai terlena meski sudah mempunyai paspor, karena sejumlah negara mengharuskan visa untuk memasuki wilayah mereka.

Karena itu, pastikan sudah mengurus visa jauh-jauh hari jika diperlukan. Tujuannya adalah menghindari risiko tertunda atau ditolak keberangkatannya karena dokumen belum lengkap.

4. Biaya

Proses pengajuan atau pembuatan paspor diketahui memerlukan biaya. Sangat disayangkan bila paspor akhirnya tidak digunakan sampai masa berlakunya habis.

Dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, berikut ini biaya pembuatan paspor 2025:

  • Paspor biasa non elektronik masa berlaku lima tahun: Rp 350.000
  • Paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku lima tahun: Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini