Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute
KNews.id- SALAH satu hasil reformasi yang patut disyukuri oleh Bangsa Indonesia adalah pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota dan bupati yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Dimana sebelum reformasi, para kepala daerah ini dipilih oleh pusat, dalam hal ini adalah presiden.
Dengan pemilihan secara langsung tersebut masyarakat dapat memilih seorang kepala daerah yang benar-benar mewakili aspirasi mereka. Karena hakikat dari demokrasi adalah pertisipasi langsung publik untuk memilih pemimpin dan wakil wakilnya yang akan memperjuangkan hajat hidup masyarakat banyak.
Namun pemilihan langsung kepala daerah ini berusaha dirampas kembali oleh pemerintah pusat. Adanya peraturan pilkada secara serentak setelah pemilu 2024 membuat kepala daerah yang habis jabatannya sebelumnya 2024 akan ditunjuk oleh pemerintah pusat, dalam hal ini adalah presiden dan mendagri.
Tentu saja hal ini dari awal dikritisi oleh banyak pihak. Bagaimana di tahun ini dimana pemilu masih 2 tahun lagi namun karena adanya peraturan pilkada serentak tersebut pemimpin daerah tersebut dipilih oleh pusat dan tidak dipilih langsung oleh masyarakat.




