KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa pay later. Pasalnya, apabila pengelolaannya tidak baik, jasa beli bayar nanti itu dapat mengganggu pengajuan kredit masyarakat ke perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan hal tersebut. Menurutnya, masyarakat seringkali menggunakan jasa pay later untuk kegiatan yang bersifat konsumtif karena biasanya tersedia di platform e-commerce.
“Masyarakat juga berhati-hati pada performance keuangannya. Misalnya sekarang ada buy now pay later, terus kemudian ada macam-macam yang kemudian beli barang konsumtif dengan utang,” tuturnya, Kamis (22/6).
Lebih lanjut, ia menyebut apabila masyarakat gagal membayar kewajiban pay later, maka dapat berdampak pada skor kredit dalam sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jika kualitas skor SLIK rendah, maka masyarakat akan lebih sulit saat mengajukan kredit. Pasalnya, dengan skor SLIK rendah, bank akan melihat risiko pelunasan nasabah yang lebih tinggi.
Apalagi jika sudah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist, masyarakat tidak akan bisa mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan leasing. Misalnya ketika ingin mengajukan KPR hingga KUR maka sudah tidak bisa lagi.
Friderica mengatakan nasabah yang skor kreditnya sudah memburuk atau bahkan masuk blacklist harus melakukan pemutihan agar bisa kembali mengajukan kredit. Pemutihan bisa dilakukan dengan menyelesaikan seluruh utangnya terlebih dahulu. (Zs/NT)