spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Masih Tumbuh Positif, OJK Optimistis akan Digitalisasi BPR

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mampu bertahan dan tetap tumbuh positif di masa pandemi dibandingkan dengan bank umum yang sempat mengalami penurunan.

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK, Ayahandayani mengatakan bahwa pertumbuhan BPR tercermin dari pertumbuhan yang cukup signifikan dari sisi aset, kredit, maupun dana pihak ketiga (DPK).

- Advertisement -

“Untuk yoy total aset meningkat 9,15% ini pertumbuhannya cukup signifikan, total kredit juga meningkat 7,95% yoy ini sangat baik sekali, kemudian dana pihak ketiga juga meningkat 10,63% secara yoy. Secara industri BPR mengalami peningkatan yang cukup baik.” ucap Ayahandayani dalam dalam The Finance Top 100 BPR Award 2022 di Jakarta, 17 Juni.

Meskipun, dari sisi rasio untuk nilai Non Performing Loan (NPL) BPR masih lumayan tinggi sekitar 7%, OJK menghimbau kepada BPR, karena masih diberlakukannya POJK stimulus untuk berhati-hati dalam penyaluran kredit dan memitigasi risiko.

- Advertisement -

Kemudian, dari sisi Capital Adequacy Ratio (CAR) BPR masih cukup kuat sekitar 33% dan angka tersebut masih di atas persyaratan OJK yang senilai 12% dan untuk profibilitas, OJK menilai BPR masih mengalami tekanan yang cukup tinggi.

OJK juga telah melakukan roadmap untuk pengembangan BPR/BPRS tahun 2021-2025 yang menghasilkan 4 visi utama yaitu, agile, adaptif, kontributif, dan refilient.

- Advertisement -

“BPR harus agile dalam arti cepat berinovasi, adaptif terhadap seluruh perkembangan yang ada, kontributif, dan reselient itu adalah moto yang harus dicapai oleh BPR ke depannya sesuai dengan roadmap.” lanjut Ayahandayani.

Selain visi, roadmap tersebut juga menghasilkan 4 pilar utama, yang mana salah satunya adalah akselerasi transformasi digital. Dalam pilar tersebut diharapkan terjadi peluang transformasi digital, seperti digitalisasi kegiatan usaha BPR, transfer dana, hingga pembayaran.

Kebijakan OJK yang mendukung digitalisasi BPR tertuang dalam POJK No.25/POJK.03/2021 tentang penyelenggaraan BPR/BPRS dalam mengatur penyelenggaraan produk secara principle based sehingga dapat mendukung BPR semakin agile dalam melakukan inovasi dan ruang kerja sama dengan lembaga lain. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini