spot_img

Masih Banyak Pinjol Kurang Modal, Simak Aturan Terkini OJK!

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap bersih-bersih perusahaan penyedia pinjaman online, pinjol atau fintech peer to peer lending. Aksi tersebut akan dilakukan kepada penyedia pinjol yang tidak taat kepada aturan OJK. (Zs/CNBC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini