spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Mario Dandy dan Sang Kekasih Segera ‘Reuni’, Rencananya Bakal Dilakukan di Lokasi Ini…

Pantauan Suara.com, AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.27 WIB pada Rabu (8/3/2023). Mantan siswa SMA Tarakanita tersebut terlihat menutupi wajahnya dengan hoodie berwarna abu-abu.

Di sisi lain penyidik perempuan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melindungi AG dari sorotan kamera saat digiring ke mobil untuk dibawa ke LPSK.

- Advertisement -

Dalam perkara ini penyidik menjerat tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Ach/We)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini