spot_img

Maraknya Pengibaran Bendera “Jolly Roger”, Menjelang Perayaan HUT RI ke-80

KNews.id – Jakarta, Maraknya pengibaran bendera Jolly Roger, bendera hitam bergambar tengkorak dengan topi jerami yang ada di dalam cerita One Piece, mewarnai perayaan HUT ke-80 RI pada tahun ini. Meski bagi sebagian kalangan pemerintah dan DPR, aksi pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk provokasi, bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani, anime yang populer di semua kalangan usia itu pernah membuatnya terkesan.

Lewat unggahannya di Facebook pada Juli 2023, Sri Mulyani pernah bertanya kepada warganet nilai-nilai apa yang berkesan mendalam dari One Piece. Baginya, “pertemanan dan menolong mereka yang membutuhkan; mengejar impian mu, tidak pernah menyerah dan kehilangan harapan” adalah sebagian nilai-nilai yang membuatnya terkesan.

- Advertisement -

Fenomena Bendera One Piece dan Gibran yang Pernah Kenakan Pin Mugiwara Saat Debat Pilpres Menko Polkam Nilai Bendera One Piece Bisa Turunkan Kewibawaan Merah Putih Hati-Hati! Polda Jabar Siap Tindak Pengibaran Bendera One Piece

Menurut Sri Mulyani, banyak cara kebijakan dan nilai-nilai baik diajarkan dalam kartun One Piece. Banyak cara mengajarkan kebajikan dan menjadi bijaksana.

- Advertisement -

“Tetap memilih menjadi orang baik dan bijak!” kata Sri Mulyani dalam unggahan yang disertai fotonya dengan kostum karakter Luffy dengan topi jerami.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan merespons soal beredarnya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang HUT Ke-80 RI. Menurut Budi Gunawan, gerakan tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata pria yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Menurut BG, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara. Namun jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata BG.

(FHD/Rpk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini