spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Maraknya Kriminalisasi Ulama di Era Rezim Jokowi

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat, Tim Penasihat Hukum Gus Nur

KNews.id- Ketua Setara Institute Hendardi menuding bahwa kriminalisasi ulama hanyalah isu politik semata. Dia menyebut ada mesin politik yang bekerja dalam konteks politik, di tahun politik. Menurutnya, ada kepentingan politik dan kemudian memainkan isu ini di arena politik demi kepentingan politik. Hendardi berpendapat bahwa siapa pun yang terjerat persoalan hukum, maka yang bersangkutan, apa pun statusnya, memang tetap harus diproses secara hukum, bahkan termasuk seorang ulama. (20/12).

Sejalan dengan Hendardi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantah pemerintah melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Hal itu disampaikan, menyusul pernyataan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang bersedia membuka pintu rekonsiliasi, asalkan pemerintah menghentikan tindakan semena-mena yang di antaranya mengkriminalisasi ulama, mengkriminalisasi aktivis dan lain sebagainya. (12/11).

- Advertisement -

Agar istilah kriminalisasi ini objektif dan agar semua pihak bisa menilai dengan parameter yang sama, penulis akan mencoba menjelaskan definisi dan batasannya. Dengan demikian, pemerintah tak lagi membantah dan sebaliknya bisa berbesar hati menerima kritikan dari masyarakat dan mengubah kebijakannya. Kriminalisasi adalah satu tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum yang memproses suatu peristiwa yang sebenarnya bukan peristiwa pidana, dan/atau suatu peristiwa yang disangka pidana padahal tidak terpenuhi unsur-unsurnya, dan/atau tindakan membedakan proses tindak pidana pada satu kasus terhadap kasus lainnya, pada satu kesatuan kebijakan penegakan hukum.

Definisi ini penulis buat lebih utuh dan menyeluruh, sekaligus membatasi suatu tindakan yang memang murni pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaknya. Kriminalisasi biasanya lebih kental nuansa politisnya ketimbang unsur hukumnya. Hukum hanyalah sarana saja, sementara proses penindakan lebih bermotif politik. Kriminalisasi ulama maknanya yang disasar sebagai target kriminalisasi adalah orang atau tokoh dengan status sebagai ulama, pendakwah, penceramah, pengajar pondok pesantren, atau berbagai kriteria dan atribut kegiatan yang dinisbatkan kepada ulama.

- Advertisement -

Pada kasus Ust Abdul Shomad (UAS) misalnya, Organisasi masyarakat Horas Bangso Batak pernah melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Ust Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib yang viral di media sosial yang dianggap melakukan penodaan agama sebagimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP.

Laporan itu diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 19 Agustus 2019. Pada faktanya, Laporan itu tidak berlanjut karena apa yang dijelaskan UAS adalah penjelasan agama dalam pandangan fiqh agama Islam dan dilakukan di forum masjid dengan jamaah Umat Islam. Andai saja umat Islam diam, tidak protes, perkara itu tentu akan dilanjutkan.

Padahal, pada perkara yang dilaporkan elemen Umat Islam misalnya saat Hasto Kristiyanto dan Rieke Diah Pitaloka dilaporkan karena diduga melanggar hukum terkait ingin mengganti Pancasila menjadi Ekasila dalam RUU HIP, kepolisian menolak laporannya. Pelaporan itu didaftarkan oleh Rijal Kobar pada Rabu (1/7). Namun Rijal terpaksa balik badan, karena laporannya ditolak Polda Metro Jaya. Pada kasus UAS, kenapa Polisi tetap menerima laporan Horas Bangso Batak ?

- Advertisement -

Bukankah itu bukan tindak pidana ? Kenapa keluar nomor LP ? Kalau itu pidana, kenapa kasus tidak jalan ? Yang rajih, UAS mengalami kriminalisasi setelah UAS kembali eksis berceramah, setelah sebelumnya lama absen ceramah pasca Pilpres dan meneruskan studinya. UAS juga dianggap pro Prabowo, dimana posisinya itu dianggap membahayakan posisi politik Jokowi ketika itu. Bukan hanya kasus Hasto Kristiyanto dan Rieke Diah Pitaloka.

Di banyak kasus, laporan dari pihak kontra rezim ditolak. Misalnya, laporan Kuasa Hukum Ali Baharsyah yang melaporkan adanya tindak pidana kekerasan terhadap saksi saat penjemputan paksa oleh Ditsiber Polri. Laporan ini ditolak Bareskrim. Adapula, sejumlah laporan kubu kontra rezim yang hingga hari ini nasibnya tidak jelas. Laporan terhadap Ade Armando, Victor Laiskodat, Abu Janda, Deni Siregar, dll. Untuk Deni Siregar, bahkan hanya diberi undangan klarifikasi dan itupun tidak datang pada kasus menghina dan fitnah terhadap santri Garut.

Tapi jika yang dilaporkan kubu kontra rezim, sebut saja Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Ali Baharsyah dan Gus Nur, begitu cepat diproses. Bahkan, Gus Nur langsung ditangkap di hari ke-3 sejak laporan dibuat.

Apa yang dialami Gus Nur jelas sebuah kriminalisasi. Apa yang disampaikan Gus Nur yang mengkritisi NU, substansinya secara umum tak beda dengan kritik yang disampaikan Habib Taufiq Pasuruan atau Gus Najih Rembang. Gus Nur langsung ditangkap, tanpa pemanggilan. Gus Nur langsung ditahan, bahkan ditambah masa penahanan untuk 40 hari kedepan, setelah melampaui penahanan 20 hari sebelumnya.

Gus Nur telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi tidak digubris Polri. Sementara, pada saat yang sama Penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak melakukan penahanan terhadap MD, dan dua tersangka lain dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni JM dan IS setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/11), dengan alasan ada jaminan dari istrinya. Perlakuan beda yang tidak adil ini juga bisa diklasifikasikan sebagai kriminalisasi.

Gus Nur dijamin oleh banyak tokoh dan ulama, keluarga tokoh nasional hingga anggota DPR RI. Kenapa tidak ditangguhkan ? Padahal, kasus Gus Nur jauh lebih ringan ketimbang pembakaran gedung Kejaksaan Agung. Keadaan ini tidak terjadi kecuali di rezim Jokowi. Pada era SBY, tak ada ulama dan aktivis ditangkapi dan dipenjara seperti saat ini. Jadi, sebaiknya Hendardi dan Moeldoko tak perlu membantah adanya kriminalisasi terhadap Ulama.

Kasus Gus Nur, UAS, Ust Alfian Tanjung, Ust Heru Elyasa, Ust Ali Baharsyah, Despianor Wardhana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan aktivis kontra rezim lainnya jelas menjadi bukti adanya kriminalisasi. Sementara kasus Joko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo adalah murni kasus hukum. Karenanya, kami tak pernah menyebut Kasus Joko Tjandra dkk ini sebagai kriminalisasi, dan bahkan kami mendukung penegakan hukum yang ditempuh aparat penegak hukum.

Terakhir, jika ingin rezim Jokowi tak disebut melakukan kriminalisasi terhadap Ulama dan aktivis, segera bebaskan Gus Nur, Habib Bahar Bin Smith, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Ali Baharsyah dan semua tokoh yang dipenjara karena berseberangan dengan rezim Jokowi. Tindakan ini lebih dipercaya publik ketimbang pernyataan yang dikeluarkan Hendardi dan Moeldoko. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini