spot_img

Marak Komunitas Galbay Pinjol, OJK Wajibkan Laporan ke SLIK Mulai 31 Juli

KNews.id – JakartaOJK alias Otoritas Jasa menyoroti komunitas ‘sengaja’ gagal bayar pinjol di media sosial dengan anggota mencapai puluhan ribu. Instansi pun mewajibkan platform pinjaman daring alias pindar melapor ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli.

SLIK merupakan sistem informasi untuk OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya memuat penyediaan informasi debitur alias iDeb.

- Advertisement -

Pengajuan Kredit Perumahan Rakyat alias KPR bisa ditolak, jika riwayat kredit di SLIK diberi label merah atau tidak baik. SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik nasabah yang akan mengajukan kredit rumah.

Pertengahan tahun lalu misalnya, Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia atau REI mencatat sebanyak 40% pengajuan KPR ditolak karena calon nasabah pernah menunggak utang di pinjol.

- Advertisement -

Kini justru marak peminjam sengaja gagal bayar pinjol. Hal ini terlihat dari grup ‘Komunitas Pinjol Gagal Bayar Se-Indonesia 2022/2025’ di Facebook yang memiliki 20 ribu anggota.

Anggota bertukar informasi soal pinjaman online yang dianggap ‘aman’ untuk gagal bayar. Mereka juga membahas apakah platform memiliki penagih utang atau debt collector atau tidak. Informasi ini membantu mereka menghindari konsekuensi dari gagal bayar.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI telah melaporkan fenomena itu kepada OJK, dan tengah berkoordinasi dengan kepolisian. Asosiasi membuka peluang untuk menindak secara hukum para penyebar ajakan galbay.

Menanggapi tren sengaja gagal bayar pinjol, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan atau enforcement sesuai ketentuan yang berlaku. Namun Pelaksana tugas alias Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi tidak memerinci langkah yang akan ditempuh.

OJK juga mewajibkan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melapor ke SLIK mulai 31 Juli. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 11 Tahun 2024.

“Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur (peminjam) yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan Indonesia,” kata Ismail dalam keterangan pers, Rabu (18/6).

- Advertisement -

OJK juga meminta industri pindar memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic know your customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko itu diharapkan memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dan memitigasi meningkatnya jumlah peminjam yang gagal bayar.

“Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Ismail.

Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan alias credit scoring dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower.

Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

OJK mengimbau masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar.

Selain itu, masyarakat diminta mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

(NS/KTDT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini