spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Mantap! Bambang Tri Ogah Bayar Utang sebesar Rp60 M, Sri Mulyani Nggak Terima!

KNews.id- Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo kekeh menolak penagihan utang penyelenggaraan SEA Games 1997 sebesar Rp 60,2 miliar. Pihak Bambang menyatakan utang itu sebetulnya bukan tanggung jawabnya.

Pengacara Bambang, Prisma Wardhana menyatakan utang itu seharusnya tidak menjadi tanggung jawab Bambang. Menurutnya, yang bertanggungjawab atas piutang negara yang jumlahnya ada Rp 60 miliar adalah PT Tata Insani Mukti (TIM), perusahaan swasta konsorsium SEA-Games. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menegaskan tetap mengejar utang tersebut, yang terdiri dari piutang Rp 54,7 miliar dan biaya administrasi Rp 5,4 miliar.

- Advertisement -

“Kalau Bambang posisinya masih sama, artinya memang tagihan pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu,” kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam konferensi pers Kenaikan Nilai Aset Tetap Pada LKPP 2020, kemarin Jumat (16/7)

Pihak Bambang pun telah menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Bambang Trihatmodjo tidak terima diminta membayar utang Rp 60 miliar terkait pelaksanaan SEA Games 1997 karena merasa bukan yang meminjam uang itu.

- Advertisement -

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (28/6/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 153/G/2021/PTUN.JKT.

Namun, Rionald memastikan Kemenkeu tetap menganggap bahwa Bambang Trihatmodjo masih memiliki kewajiban membayar utang penyelenggaraan SEA Games.

- Advertisement -

“Pada dasarnya statusnya masih sama, yaitu pemerintah anggap bahwa kewajiban itu masih tetap ada di yang bersangkutan,” tambahnya.

Pengacara Bambang, Prisma Wardhana menyatakan utang itu seharusnya tidak menjadi tanggung jawab Bambang. Menurutnya, yang bertanggungjawab atas piutang negara yang jumlahnya ada Rp 60 miliar adalah PT Tata Insani Mukti (TIM), perusahaan swasta konsorsium SEA-Games.

Totalnya, utang yang dikejar ke Bambang sebesar Rp 60,2 miliar yang terdiri dari piutang Rp 54,7 miliar dan biaya administrasi Rp 5,4 miliar atas penyelenggaraan SEA-Games di tahun 1997.

Perusahaan itu sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita. Prisma menjelaskan justru Bambang Trihatmodjo tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.

“Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat,” ujar Prisma dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (2/7).

Prisma melanjutkan status kepemilikan saham tersebut juga diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tata Insani Mukti No 147 tertanggal 21 Juni 1996. Akta ini diberikan Notaris & PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.

Tak hanya itu, kepemilikan saham juga diperkuat dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel.

“Dalam putusan tersebut, Bambang Trihatmodjo sebagai Komisaris utama meminta pertanggungjawaban Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan atau juga sebagai pemilik saham PT TIM dan Enggartiasto Lukita,” terang Prisma.

Lebih lanjut, Prisma juga menjelaskan kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997. Sebaliknya, negara lah yang harusnya menambal kekurangan biaya penyelenggaraan SEA Games pada waktu itu.

Sebab biaya yang semula sebesar Rp70 Miliar, sebagaimana kesanggupan Konsorsium mitra penyelenggara yang disampaikan kepada Kemenpora, dalam perjalanannya terus membengkak hingga mencapai Rp156 miliar.

“Justru negara masih harus bertanggung jawab atas kekurangan sebesar Rp 86 Miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu yang ditalangi oleh Konsorsium. Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp 35 miliar,” papar Prisma. (AHM/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini