KNews.id- Polri harus direformasi dengan menempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pertama Undang-Undang Polri harus diamandemen. Kembali ke UUD 1945 yang asli. Di mana kedudukan Polri itu di bawah Kementerian Dalam Negeri. Tidak lagi dibawah langsung Presiden,” kata mantan penasehit KPK Abdulah Hehamahua saat menjadi nara sumber diskusi bertajuk “Tegakkan Martabat Bangsa: Reformasi Total Polri Dimulai Dengan Audit Satgassus Merah Putih Segera” di Jakarta, Selasa (25/10).
Terkait Satgassus Merah Putih, Abdullah Hehamahua, mendesak DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut sekaligus membongkar Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri.