spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Mantan Mendikbudristek Nadim Makarim Kembali di Bantarkan dari Penahanan

KNews.id – Jakarta, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali dibantarkan dari penahanan. Keputusan ini diambil karena Nadiem memerlukan perawatan medis di rumah sakit.

“Iya yang bersangkutan saat ini dibantar di RS. Ada gangguan kesehatan yang membutuhkan perawatan berdasarkan keterangan dokter,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

- Advertisement -

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menambahkan pembantaran dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Menurut Ari, Nadiem harus segera menjalani operasi sebagai bagian dari penanganan medisnya.

“Iya benar, beliau harus segera menjalankan operasi,” ujar Ari.

- Advertisement -

Sebelumnya, Nadiem juga sempat dibantarkan dari rutan tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, ia mengalami sakit wasir atau ambeien yang memerlukan tindakan medis dan perawatan selama sekitar satu bulan. Setelah dinyatakan pulih, Nadiem kembali ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan pada Rabu (8/10/2025).

“Sudah dikembalikan ke rutan. Kemarin,” kata Anang pada Kamis (9/10/2025).

Dengan kondisi kesehatannya yang terbaru, jalannya proses persidangan Nadiem akan menyesuaikan perkembangan medis dan rekomendasi dokter. Kejaksaan Agung menegaskan prosedur hukum akan tetap berjalan, namun tetap memperhatikan kondisi kesehatan tersangka.

Dakwaan Chromebook

Sebagai informasi, sidang perdana Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan digelar pada Selasa (16/12). Jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem dalam sidang tersebut.

Nadiem akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

- Advertisement -

“Sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” kata Jubir PN Jakpus M Firman Akbar, Rabu (10/12/2025).

Selain Nadiem, turut menjadi terdakwa dalam perkara ini mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); serta mantan konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). Peran masing-masing terdakwa akan dijabarkan lebih rinci oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus pada sidang perdana nanti.

Firman turut memaparkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini, yakni Purwanto S Abdullah sebagai ketua majelis, dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp2,18 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, adanya kemahalan harga pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai Rp1.567.888.662.716,74. Kejaksaan menilai harga perangkat yang dibeli pemerintah jauh di atas harga wajar karena proses penyusunan spesifikasi teknis diduga diarahkan untuk mengutamakan penggunaan Chrome OS, sehingga membuka ruang pengondisian produk dan permainan harga.

Sumber kedua kerugian negara berasal dari pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621.387.678.730. Pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan. Karena tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, seluruh nilai pengadaannya dihitung sebagai kerugian negara.

Pasal yang Didakwakan:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka lainnya, mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, belum dapat disidangkan. Kejaksaan Agung memastikan belum berencana menggelar sidang in absentia dan saat ini masih fokus melakukan pengejaran terhadap buronan tersebut.

(FHD/IniLah)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini